Home Lifestyle Jasa Nikah Siri Viral di Jaktim, DPR dan Ulama Minta Penertiban
LifestyleViral

Jasa Nikah Siri Viral di Jaktim, DPR dan Ulama Minta Penertiban

Jasa nikah siri

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Sebuah video yang menayangkan promosi jasa nikah siri secara terbuka di Jakarta Timur viral di media sosial. Fenomena tersebut memicu perhatian dan keprihatinan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai praktik jasa nikah siri berbayar yang ditawarkan di media sosial dapat membuka ruang terjadinya prostitusi terselubung. Ia menekankan bahwa penyalahgunaan nikah siri sebagai komoditas jelas membahayakan masyarakat, terutama perempuan.

“Ada kekhawatiran dari para ulama bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi prostitusi terselubung. Media sosial membuat aktivitas tersebut mudah disamarkan,” ujar Singgih, Senin (24 November 2025).

Untuk itu, Singgih meminta aparat kepolisian dan lembaga-lembaga agama menindak tegas biro-biro yang memperjualbelikan layanan nikah siri dan mengeksploitasi perempuan.

Ia juga mendorong Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat sosialisasi pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, Kemenag perlu membuat regulasi yang mengatur layanan pernikahan di media sosial, seperti verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan sistem pengawasan konten.

“Jika ada aturan yang jelas, negara dapat memberikan perlindungan hukum bagi perempuan. Pencatatan yang resmi juga memastikan hak-hak pasangan, termasuk nafkah, warisan, dan status anak,” tegasnya.

Pandangan senada disampaikan Kapoksi Fraksi PDIP di Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai fenomena ini tidak boleh dianggap sebagai hal remeh.

“Jasa nikah siri yang dipasarkan lewat TikTok ini sangat memprihatinkan. Ini bukan sekadar konten viral, tetapi bentuk komersialisasi agama yang berbahaya,” ujarnya.

Selly mengingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat menimbulkan dampak hukum serius. Perempuan berisiko kehilangan hak-hak perdata, sementara anak yang lahir dari pernikahan tersebut bisa menghadapi persoalan administrasi dan status hukum.

Ia mendesak Kemenag untuk segera menindak pihak-pihak yang mengaku sebagai penghulu tanpa otoritas. Menurutnya, Kemenag bisa berkoordinasi dengan Kominfo dan aparat penegak hukum guna mengawasi dan menertibkan akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri komersial.

Bagikan
Artikel Terkait
Viral

Buntut LPDP viral, Dirut LPDP: ‘4 Alumni yang Disanksi sudah LUNAS, Lainnya Nyicil’

finnews.id – Direktur Utama (Dirut) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Sudarto, mengungkapkan...

EntertainmentViral

Hebohkan Publik, Indy Barends Klarifikasi Kondisi Putranya

finnews.id – Presenter Indy Barends langsung buka suara mengenai kondisi sang anak....

Lifestyle

Rahasia Foshan di Tiongkok jadi Lahan Berburu Pecinta Furnitur Singapura

finnews.id – Jika Anda sedang menjelajahi media sosial untuk mencari ide renovasi,...

Lifestyle

Dari mana dan Apa Makna ‘Mokel’ yang Populer saat Ibadah Puasa Ramadhan Tiba?

finnews.id – Istilah “mokel” pastinya sering terdengar setiap bulan Ramadan. Kata ini...