Vonis 2 Tahun Penjara Mario Dandy Dikuatkan
Finnews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo,, dalam kasus pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG. Pencabulan ini terjadi saat AG masih berstatus anak di bawah umur.Amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 secara tegas menyatakan penolakan tersebut.
Putusan MA ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan memakan waktu selama 16 hari dalam proses pemutusannya kasasi diajukan Mario Dandy itu.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mario Dandy. Hakim di tingkat pertama menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Mario Dandy dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama dua tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Jaksa penuntut umum sempat mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut, namun vonis bandingnya disamarkan karena kasus ini termasuk tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keterkaitan Kasus Penganiayaan dan Ayah Terdakwa
Nama Mario Dandy Satriyo mulai viral di publik setelah terjerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Februari 2023. Kasus penganiayaan ini menjadi pemicu dikulitinya harta kekayaan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut kekayaan Rafael Alun hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dihukum 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi.
Sementara itu, Mario Dandy sendiri telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain Mario, dua orang lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut juga telah menerima hukuman. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.