Home News Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!
News

Pemerintah Tunda Pengumuman UMP, Aksi Puluhan Ribu Buruh di Istana Batal Hari Ini!

Bagikan
Demo Buruh Ditunda
Demonstrasi besar-besaran KSPI dan Partai Buruh di Jakarta ditunda. Pembatalan ini karena pemerintah menunda pengumuman UMP 2026. Buruh tetap ancam mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah tidak dipenuhi.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan menunda pelaksanaan demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya direncanakan digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR Jakarta, Senin 24 November 2025.

Pembatalan ini terjadi setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November lalu.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan pembatalan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 ini dilakukan karena tujuan utama aksi sudah tercapai.

Tujuannya adalah meminta pemerintah agar tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada tanggal 21 November. Karena pemerintah menunda pengumuman tersebut, KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi yang direncanakan.

Said Iqbal memastikan demonstrasi buruh tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman resmi pemerintah, apabila nilai kenaikan Upah Minimum 2026 tidak sesuai dengan ekspektasi kelompok pekerja.

Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman Mogok Nasional 5 Juta Buruh

Buruh tetap menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.

Said Iqbal menyebutkan, rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (dari rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta. Oleh karena itu, rata-rata kenaikan upah minimum berada di kisaran Rp 90 ribu per bulan, angka yang dianggap tidak memadai.

Selain rencana aksi lanjutan, buruh juga berencana melakukan mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh untuk menghentikan produksi di seluruh Indonesia jika pemerintah memaksakan kehendak kenaikan upah minimum 2026 yang tidak proporsional.

Kelompok buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah:

Kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Angka 8,5% didapat dari perhitungan inflasi 3,26% ditambah dengan hasil perkalian indeks tertentu 1,0 dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Sementara kenaikan 10,5% akan diusulkan bila menggunakan indeks tertentu 1,4, misalnya di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas nasional seperti Maluku Utara.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...