Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memutuskan menunda pelaksanaan demonstrasi besar-besaran yang sebelumnya direncanakan digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR Jakarta, Senin 24 November 2025.
Pembatalan ini terjadi setelah pemerintah menunda pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November lalu.
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan pembatalan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 24 November 2025 ini dilakukan karena tujuan utama aksi sudah tercapai.
Tujuannya adalah meminta pemerintah agar tidak mengumumkan kenaikan upah minimum pada tanggal 21 November. Karena pemerintah menunda pengumuman tersebut, KSPI dan Partai Buruh membatalkan atau menunda aksi yang direncanakan.
Said Iqbal memastikan demonstrasi buruh tetap akan digelar satu hari sebelum dan satu hari setelah pengumuman resmi pemerintah, apabila nilai kenaikan Upah Minimum 2026 tidak sesuai dengan ekspektasi kelompok pekerja.
Tuntutan Kenaikan Upah dan Ancaman Mogok Nasional 5 Juta Buruh
Buruh tetap menolak usulan kenaikan upah minimum 2026 versi pemerintah yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan.
Said Iqbal menyebutkan, rata-rata upah minimum per bulan di Indonesia (dari rata-rata 38 provinsi) adalah tidak lebih dari Rp 3 juta. Oleh karena itu, rata-rata kenaikan upah minimum berada di kisaran Rp 90 ribu per bulan, angka yang dianggap tidak memadai.
Selain rencana aksi lanjutan, buruh juga berencana melakukan mogok nasional yang akan melibatkan 5 juta buruh untuk menghentikan produksi di seluruh Indonesia jika pemerintah memaksakan kehendak kenaikan upah minimum 2026 yang tidak proporsional.
Kelompok buruh mengajukan tiga opsi kenaikan upah minimum kepada pemerintah:
Kenaikan 8,5% hingga 10,5%. Angka 8,5% didapat dari perhitungan inflasi 3,26% ditambah dengan hasil perkalian indeks tertentu 1,0 dan pertumbuhan ekonomi 5,2%. Sementara kenaikan 10,5% akan diusulkan bila menggunakan indeks tertentu 1,4, misalnya di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi jauh di atas nasional seperti Maluku Utara.
Kenaikan 7,77%. Angka ini didasarkan pada data makro ekonomi yang dirilis BPS, yaitu inflasi 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan indeks tertentu 1,0, yang berlaku dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025.
Kenaikan 6,5%. Angka ini mengacu pada nilai kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan pertimbangan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir serupa dengan angka makro ekonomi tahun ini.
Said Iqbal menambahkan, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum menggunakan nilai indeks tertentu antara 0,2 sampai 0,7, buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran. Aksi ini akan menjadi pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025.
Selain itu, buruh juga mengancam akan menggelar mogok nasional yang diperkirakan terjadi di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025. Mogok nasional ini direncanakan diikuti oleh lebih dari 5 juta buruh dari lebih 5 ribu perusahaan yang menghentikan produksi di lebih dari 300 kabupaten/kota.
Aliansi serikat buruh memastikan aksi-aksi tersebut akan digelar secara konstitusional, tertib, damai, serta anti-kekerasan dan anti-anarkisme, dengan memberitahukan kepada aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.