Home News Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram
News

Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram

Bagikan
Jasa Nikah Siri Viral
Jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok memicu kegaduhan. Anggota DPR RI meminta kepolisian dan Kemenag menindak biro jasa ini karena dinilai berpotensi menjadi prostitusi terselubung dan merugikan kaum perempuan.Foto:IST/DPR RI
Bagikan

Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan menawarkan layanan jasa nikah siri, bahkan disebut-sebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Video promosi jasa ini telah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna dan memudahkan pernikahan siri dengan menawarkan paket lengkap, termasuk penyediaan gedung hingga restoran.

Fenomena ini mencerminkan adanya komersialisasi serius terhadap praktik nikah siri yang tidak tercatat secara resmi.

Komersialisasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Rakyat Tuntut Penindakan Tegas dan Regulasi Khusus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta lembaga agama dan aparat kepolisian bekerja sama untuk menindak biro-biro jasa nikah siri yang dianggap melanggar hukum.

Singgih menggarisbawahi bahwa praktik jual beli nikah siri secara komersial memiliki potensi menjadi prostitusi terselubung.

Singgih menjelaskan kepada wartawan, biro-biro tersebut telah mengeksploitasi perempuan karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial.

Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA,” kata Singgih.

Lebih lanjut, ia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus yang mengatur layanan nikah, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten di media sosial.

“Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten,” ujarnya.

Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemenag, negara dapat hadir untuk melindungi perempuan. Status pernikahan yang jelas dan diakui memungkinkan pasangan nikah siri tetap bisa menuntut hak-haknya (termasuk hak anak, nafkah, dan warisan) jika terjadi perselisihan.

Senada dengan Singgih, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa jasa nikah siri viral ini tidak boleh dianggap sepele.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...