Home News Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram
News

Viral di TikTok! Jasa Nikah Siri Ditawarkan Terbuka, Anggota DPR Geram

Bagikan
Jasa Nikah Siri Viral
Jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok memicu kegaduhan. Anggota DPR RI meminta kepolisian dan Kemenag menindak biro jasa ini karena dinilai berpotensi menjadi prostitusi terselubung dan merugikan kaum perempuan.Foto:IST/DPR RI
Bagikan

Finnews.id – Sebuah akun di aplikasi TikTok menghebohkan publik setelah secara terang-terangan menawarkan layanan jasa nikah siri, bahkan disebut-sebut beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Video promosi jasa ini telah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna dan memudahkan pernikahan siri dengan menawarkan paket lengkap, termasuk penyediaan gedung hingga restoran.

Fenomena ini mencerminkan adanya komersialisasi serius terhadap praktik nikah siri yang tidak tercatat secara resmi.

Komersialisasi ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk ulama dan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Rakyat Tuntut Penindakan Tegas dan Regulasi Khusus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta lembaga agama dan aparat kepolisian bekerja sama untuk menindak biro-biro jasa nikah siri yang dianggap melanggar hukum.

Singgih menggarisbawahi bahwa praktik jual beli nikah siri secara komersial memiliki potensi menjadi prostitusi terselubung.

Singgih menjelaskan kepada wartawan, biro-biro tersebut telah mengeksploitasi perempuan karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial.

Oleh karena itu, Komisi VIII mendesak Kementerian Agama (Kemenag) meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA,” kata Singgih.

Lebih lanjut, ia juga menilai Kemenag harus membuat regulasi khusus yang mengatur layanan nikah, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten di media sosial.

“Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten,” ujarnya.

Dengan adanya aturan yang jelas dari Kemenag, negara dapat hadir untuk melindungi perempuan. Status pernikahan yang jelas dan diakui memungkinkan pasangan nikah siri tetap bisa menuntut hak-haknya (termasuk hak anak, nafkah, dan warisan) jika terjadi perselisihan.

Senada dengan Singgih, Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa jasa nikah siri viral ini tidak boleh dianggap sepele.

Bagikan
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi
News

Status ‘AWAS’! Gunung Semeru Kembali Erupsi Senin Pagi, Embusan Asap Capai 1.000 Meter

Finnews.id – Gunung Semeru, yang membentang di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang,...

News

Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri

finnews.id –  Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan tindakan yang diduga...

UMP 2026
News

UMP 2026 Naik Rp 90 Ribu? Ribuan Buruh Geruduk Istana dan DPR RI Hari Ini

Gerakan Nasional Buruh Menolak Formula Upah Pemerintah Finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja...

Pertemuan kiai sepuh NU Lirboyo
News

Kiai Sepuh NU Gelar Pertemuan di Lirboyo, Gus Yahya Tetap Pimpin PBNU Sampai Akhir Periode

Finnews.id – Para kiai sepuh Nahdlatul Ulama bergerak cepat meredam gejolak internal...