Finnews.id – Pemerintah merombak total penetapan Upah Minimum (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan tegaskan UMP tidak lagi ditetapkan satu angka nasional, melainkan menggunakan model rentang (range) sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Reformasi Upah Minimum 2026: UMP Ditetapkan Berbasis Kondisi Daerah
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berfungsi mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting karena bertujuan mengganti mekanisme penetapan upah yang sebelumnya dikritik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
“Pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” ujar Menaker Yassierli.
Salah satu tuntutan utama dari putusan tersebut adalah kewajiban untuk memastikan penetapan upah memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memberikan peran penentuan yang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.
Model Rentang Gantikan Angka Nasional Tunggal
Menaker Yassierli menegaskan bahwa mekanisme baru yang dirumuskan ini secara fundamental berbeda dari penetapan UMP 2025. Sebelumnya, UMP 2025 ditetapkan menggunakan satu angka nasional sebesar 6,5% berdasarkan keputusan Presiden.
Kini, pemerintah menyiapkan model rentang (range) kenaikan upah yang bersifat fleksibel. Penetapan angka final kenaikan upah nantinya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk ditentukan di dalam rentang tersebut
“Kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu,” ujarnya.
Range tersebut akan disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.
Mekanisme Jangka Panjang Atasi Disparitas Upah
Perubahan mendasar ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker.