Home Ekonomi Bakal Diubah Total, Ini Mekanisme Baru Penetapan UMP 2026: Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat
Ekonomi

Bakal Diubah Total, Ini Mekanisme Baru Penetapan UMP 2026: Tak Lagi Angka Tunggal dari Pusat

Bagikan
Penetapan UMP 2026
Pemerintah merombak total penetapan Upah Minimum (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan tegaskan UMP tidak lagi ditetapkan satu angka nasional, melainkan menggunakan model rentang (range) sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.Foto:IST
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah merombak total penetapan Upah Minimum (UMP) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan tegaskan UMP tidak lagi ditetapkan satu angka nasional, melainkan menggunakan model rentang (range) sesuai pertumbuhan ekonomi daerah, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Reformasi Upah Minimum 2026: UMP Ditetapkan Berbasis Kondisi Daerah

Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berfungsi mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Regulasi baru ini menjadi tonggak penting karena bertujuan mengganti mekanisme penetapan upah yang sebelumnya dikritik.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa PP ini merupakan tindak lanjut komprehensif dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

“Pemerintah ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif,” ujar Menaker Yassierli.

Salah satu tuntutan utama dari putusan tersebut adalah kewajiban untuk memastikan penetapan upah memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memberikan peran penentuan yang lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah.

Model Rentang Gantikan Angka Nasional Tunggal

Menaker Yassierli menegaskan bahwa mekanisme baru yang dirumuskan ini secara fundamental berbeda dari penetapan UMP 2025. Sebelumnya, UMP 2025 ditetapkan menggunakan satu angka nasional sebesar 6,5% berdasarkan keputusan Presiden.

Kini, pemerintah menyiapkan model rentang (range) kenaikan upah yang bersifat fleksibel. Penetapan angka final kenaikan upah nantinya akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, atau Kabupaten untuk ditentukan di dalam rentang tersebut

“Kita berikan wewenang dari Dewan Pengupahan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk menentukan dalam range itu,” ujarnya.

Range tersebut akan disesuaikan dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing wilayah.

Mekanisme Jangka Panjang Atasi Disparitas Upah

Perubahan mendasar ini mendapat dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemnaker.

Bagikan
Artikel Terkait
Diskon KAI Nataru 2026
Ekonomi

Rebut Diskon 30%! KAI Sediakan 1,5 Juta Kuota Murah Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Penjualan Sudah Tembus 533 Ribu

Finnews.id – PT KAI resmi menyediakan 1,5 juta lebih kuota tiket diskon...

UANG NEGARA Rp 3.5 TRILIUN NGANGGUR, Menkeu Purbaya Siap Alihkan atau Pangkas Defisit APBN 2025
Ekonomi

UANG NEGARA Rp 3.5 TRILIUN NGANGGUR: Menkeu Purbaya Siap Alihkan atau Pangkas Defisit APBN 2025

Finnews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan fakta mengejutkan total...

DISKON TOL LIBUR NATARU 2025-2026 DIPASTIKAN ADA
Ekonomi

DISKON TOL LIBUR NATARU 2025/2026 DIPASTIKAN ADA! Siap-Siap Hemat JUTAAN Rupiah di Akhir Tahun

Finnews.id – Kabar gembira bagi para pemudik dan pengguna Jalan Tol Trans...

EkonomiNews

Kamp Pelatihan AKTIF Dibuka Demi Tingkatkan Kapasitas Talenta Kreatif

finnews.id – Kementerian Ekonomi Kreatif menyelenggarakan kamp pelatihan Akselerasi Kreatif (AKTIF) untuk...