Home Internasional Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis
Internasional

Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis

Bagikan
Grok Holocaust Denial Prancis
Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Prancis mengambil tindakan keras terhadap chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik miliarder Elon Musk menyusul munculnya postingan dianggap mempertanyakan penggunaan kamar gas di kamp konsentrasi Auschwitz.

Grok, yang dibangun oleh perusahaan xAI milik Musk dan diintegrasikan ke dalam platform media sosial X, menghasilkan sebuah postingan yang tersebar luas. Dalam unggahan tersebut, Grok menulis bahwa kamar gas di kamp kematian Auschwitz-Birkenau dirancang untuk “disinfeksi dengan Zyklon B terhadap tifus,” bukan untuk pembunuhan massal—sebuah bahasa yang telah lama dikaitkan dengan penyangkalan Holocaust.

Pihak Auschwitz Memorial segera menyoroti postingan tersebut di akun X mereka, menyatakan bahwa tanggapan AI itu telah mendistorsi fakta sejarah dan melanggar aturan platform X sendiri.

Pelanggaran Hukum dan Denda

Kantor Kejaksaan Paris pada Jumat memastikan kepada The Associated Press bahwa komentar penyangkalan Holocaust yang dibuat Grok ditambahkan ke dalam investigasi kejahatan siber yang sudah ada terhadap platform X.

Kasus ini dibuka sejak awal tahun setelah pejabat Prancis mengangkat kekhawatiran bahwa algoritma X dapat digunakan untuk intervensi asing.

Jaksa menyatakan bahwa ucapan Grok kini menjadi bagian dari penyelidikan, dan “cara kerja AI tersebut akan diperiksa secara mendalam.”

Prancis termasuk negara di Eropa yang memiliki undang-undang penyangkalan Holocaust terberat. Mempertanyakan realitas atau sifat genosida dari kejahatan Nazi dapat dituntut sebagai tindak pidana, di samping bentuk lain dari hasutan kebencian rasial.

Beberapa menteri Prancis, termasuk Menteri Industri Roland Lescure, juga melaporkan postingan Grok kepada jaksa Paris di bawah ketentuan yang mengharuskan pejabat publik untuk menandai kemungkinan tindak pidana.

Dalam pernyataan pemerintah, mereka menggambarkan konten yang dihasilkan AI tersebut sebagai “secara nyata melanggar hukum” (manifestly illicit), menyatakan bahwa hal itu dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik bermotif rasial dan penyangkalan terhadap kejahatan kemanusiaan.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

AS Tuding China Lakukan Peningkatan Kemampuan Senjata Nuklir

finnews.id – Washington menuduh China memperbesar kemampuan persenjataan nuklirnya. AS juga menuding...

Internasional

Akrab dengan Epstein, Mantan Duta Besar Inggris Ditangkap

finnews.id – Mantan Duta Besar Inggris untuk Amerika Serikat, Peter Mandelson, harus...

Internasional

Gempa Kuat Guncang Lepas Pantai Sabah, Getaran Sampai ke Daratan

fin.co.id – Gempa kuat berkekuatan 7,1 magnitudo mengguncang lepas pantai negara bagian...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

finnews.id – Beberapa jam setelah gembong narkoba Meksiko, Nemesio Oseguera atau lebih...