Home News MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
News

MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!

Bagikan
MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
Bagikan

Finnews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), memberikan perlawanan terbuka terhadap keputusan Syuriah PBNU, yang dikomandoi Rais Aam KH Miftachul Akhyar, yang menuntut dirinya mundur dalam waktu 3×24 jam.

Gus Yahya menyebut langkah tersebut sebagai “keputusan sepihak” yang tidak melewati proses musyawarah yang semestinya.

Melalui sesi Zoom meeting yang rekamannya diunggah di media sosial facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, seperti dikutip pada Sabtu, 22 November 2025, Gus Yahya menegaskan pertemuan yang digelar Syuriah PBNU sebelumnya sudah memiliki agenda tersembunyi.

“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ungkap Gus Yahya, membongkar dugaan rekayasa di balik forum Syuriah.

Narasi Pembenaran Tanpa Klarifikasi Terbuka

Gus Yahya mengungkapkan rasa kekecewaannya yang mendalam atas mekanisme yang digunakan oleh Syuriah PBNU.

Menurutnya, pihak-pihak yang menginginkan pemberhentian dirinya telah berupaya menyusun narasi sedemikian rupa untuk mencari pembenaran atas keputusan tersebut (justification), tanpa memberikan kesempatan yang adil baginya untuk membela diri.

“Bahkan sejak di awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya. Kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” sesal Gus Yahya.

Ia menggarisbawahi tidak adanya ruang klarifikasi terbuka adalah pelanggaran serius terhadap adab organisasi dan menunjukkan keputusan tersebut bukan murni hasil kesepakatan kolektif.

Keputusan Rais Aam Dianggap Mandat Sepihak

Secara eksplisit, Gus Yahya menyebut Rais Aam PBNU sebagai pemegang kendali utama di balik keputusan ultimatum tersebut.

Ia menegaskan hasil pertemuan Syuriah PBNU tidak dapat dikategorikan sebagai hasil musyawarah yang wajar. Melainkan sebagai keputusan yang dipaksakan.

“Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tandasnya, menegaskan sikap menolak untuk tunduk pada desakan mundur yang dinilai tidak sah secara prosedur.

Pernyataan keras Gus Yahya ini praktis membuka babak baru dalam konflik internal PBNU. Mengubahnya menjadi pertarungan terbuka antara Ketua Umum dan otoritas tertinggi organisasi, Rais Aam, di mana legalitas proses musyawarah menjadi inti persoalan.

Pilihannya Mundur Atau Diberhentikan

Seperti diberitakan, sebuah risalah rapat harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap keputusan mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam waktu 3 hari. Jika tidak, Gus Yahya akan diberhentikan.

Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.

Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Apabila batas waktu 72 jam tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi terberat siap menanti: Pemberhentian.

Keputusan drastis Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam ini didasarkan pada peninjauan tiga poin krusial yang dianggap melanggar nilai-nilai fundamental organisasi dan berpotensi merusak eksistensi badan hukum perkumpulan.

1. Pelanggaran Nilai Khilafah dan Zionisme Internasional:

    • Poin utama adalah diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
    • Rapat Syuriah menilai tindakan ini melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pasal 8 huruf a):

    • Kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional dinilai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU. Terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel.
    • Hal ini melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.

3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan:

    • Rapat Syuriah juga mengindikasikan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
    • Pelanggaran ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...