Finnews.id – Kisruh yang melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI) merembet ke dugaan penyalahgunaan dana. Salah satu Calon Ketua Umum Pengurus Besar PSTI Masa Bakti 2025-2029 yang kalah, Rudianto Manurung, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Citra Hukum & Keadilan, resmi melayangkan Somasi Pertama kepada Ketua Umum Terpilih, Dr. (Cd) H. Surianto AM, S.Ag.MM.
Inti dari somasi tertanggal 17 November 2025 tersebut adalah tuntutan pengembalian uang kontribusi pencalonan sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) yang telah disetorkan Rudianto Manurung kepada panitia Munaslub pada 1 November 2025.
Kuasa hukum menegaskan ketiadaan transparansi dan ketidakjelasan penggunaan dana kontribusi tersebut menjadi dasar kuat tuntutan pengembalian.
“Kami meminta kepada Saudara untuk segera mengembalikan uang Rp 500.000.000 tersebut kepada Klien kami. Apabila saudara tidak mengembalikan uang tersebut yang menjadi hak Klien Kami, maka patut kami menduga saudara telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Kuasa Hukum Rudianto Manurung.
Dana Rp 500 Juta Menguap, KONI Suntik Rp 1 Miliar
Poin paling krusial dalam somasi tersebut adalah kerancuan dalam pengelolaan dana operasional Munaslub.
Sesuai SK Nomor 08 Tahun 2025, setiap calon wajib menyetorkan Rp 500 Juta sebagai dana kontribusi yang tidak dapat dikembalikan. Tujuannya sebagai dana operasional kepanitiaan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang bertolak belakang. Kuasa hukum Rudianto Manurung mengungkapkan telah beredar informasi di media online mengenai adanya penyerahan uang Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Ketua Umum terpilih pada hari Munaslub.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar:
- Jika KONI sudah menyuntik dana operasional sebesar Rp 1 Miliar, lantas untuk apa uang kontribusi Rp 500 Juta dari setiap calon digunakan?
- Pasal dalam SK yang menyebut kontribusi Rp 500 Juta itu untuk dana operasional Munaslub dinilai bertentangan dengan AD/ART PB PSTI karena tidak adanya ketentuan yang mengatur hal tersebut.
Membiayai Operasional Daerah Sendiri
Rudianto Manurung merasa sangat dirugikan, mengingat dirinya dan timnya yang justru harus menanggung biaya operasional Pengurus Daerah (Pengprov) saat persiapan Munaslub, bukan dana panitia yang seharusnya berasal dari kontribusi calon.
- analisis hukum pasal 372 KUHP somasi PSTI
- CALON KETUM PSTI TUNTUT PENGEMBALIAN DANA RP 500 JUTA
- Calon Ketum Tuntut Kembali Dana Rp 500 Juta dari Ketum Terpilih
- dana Rp 500 juta calon ketum PSTI
- kontroversi dana munaslub PSTI 2025
- Pengembalian Uang Kontribusi Calon Ketua PSTI
- Skandal Dana Rp 500 Juta Munaslub
- SKANDAL UANG KONTRIBUSI PSTI
- Somasi Dana Munaslub PSTI
- somasi pertama rudianto manurung PSTI
- Somasi PSTI
- Surianto Disomasi Rudianto Manurung
- Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP
- tuntutan pengembalian dana peserta pemilihan