Finnews.id – Pengadilan Filipina telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alice Guo, membongkar skala kejahatan transnasional yang meresahkan.
Wanita yang mengaku sebagai warga Filipina ini terbukti adalah warga negara China bernama Guo Huaping yang memalsukan identitas.
Kepalsuannya sukses membawanya hingga ke kursi Wali Kota Bamban, Tarlac, sebelum akhirnya terungkap sebagai dalang operasi perdagangan manusia dan pusat perjudian daring ilegal.
Setelah melalui proses pengadilan, vonis akhir pun dijatuhkan. Pengadilan Negeri Pasig tidak hanya memberikan hukuman penjara seumur hidup kepada Guo dan tujuh terdakwa lainnya, tetapi juga membebani mereka dengan denda sebesar 2 juta peso Filipina (sekitar Rp600 juta) per orang.
Pengadilan juga memerintahkan mereka untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Pemerintah tak main-main; aset-aset perusahaan yang terkait dengan operasi kriminal ini, termasuk tanah dan bangunan, disita oleh negara.
“Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberi kami keputusan yang menguntungkan. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman penjara seumur hidup,” ucap Jaksa Olivia Torrevillas menyatakan kepuasan atas putusan tersebut.
Senator Risa Hontiveros, yang gencar menyoroti kasus ini, menyambut vonis ini sebagai sebuah kemenangan signifikan.
“Hukuman terhadap Alice Guo merupakan kemenangan melawan korupsi, perdagangan manusia, kejahatan siber, dan berbagai kejahatan transnasional lainnya. Namun ini masih jauh dari selesai,” tegasnya.
Kronologi Terbongkarnya Sindikat Kejahatan
Awal terungkapnya kasus ini berawal dari penggerebekan besar-besaran pada Maret 2024. Sebuah kompleks megah yang dikelola Guo, yang dilengkapi dengan gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang, digerebak oleh pihak berwajib.
Lokasi yang awalnya tampak seperti kamp terpadu yang mewah itu rupanya menyimpan wajah mengerikan.
Di balik kemegahannya, kompleks itu adalah sarang operasi penipuan daring yang mempekerjakan lebih dari 700 orang dari berbagai negara, termasuk Filipina, China, Vietnam, Indonesia, dan Rwanda.