Home Hukum & Kriminal  Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Bagikan
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Bagikan

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Ini terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menegaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk menciptakan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum.

Untuk menguatkan posisinya, rombongan kuasa hukum juga mengajukan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan.

Roy Suryo menyebutkan mereka meminta kehadiran ahli teknologi informasi (IT), ahli linguistik, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedah kasus secara komprehensif dari berbagai sudut keilmuan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan strategi lebih lanjut. Pihaknya akan menyampaikan daftar 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.

“Kami membedakan antara tahap penyidikan dan persidangan. Untuk penyidikan, kami serahkan ke penyidik, nanti di persidangan akan ada tambahan lagi,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Tidak Ada Intervensi Pihak Lain

Dia dengan tegas membantah adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku berperan dalam membebaskan kliennya dari tahanan.

Ia menegaskan kebebasan Roy Suryo Cs adalah berkat dukungan Masyarakat. Bukan intervensi pihak lain.

“Jangan percaya. Kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran. Sehingga klien kami tidak ditahan. Apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian,” ucap Khozinudin.

Menanggapi permohonan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi ketiga tersangka telah diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Dia menjelaskan keputusan untuk tidak menahan didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh tim hukum.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap semua saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Hukum & Kriminal

SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Finnews.id – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dilarang bepergian ke...

KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diundangkan....

Halim Kalla Tersangka
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi Finnews.id –...

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN, Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi
Hukum & Kriminal

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN? Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi

Finnews.id – Nama Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuat setelah...