Home Hukum & Kriminal  Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Bagikan
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Bagikan

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Ini terkait laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menegaskan bahwa tujuan dari permohonan ini adalah untuk menciptakan kejelasan dan transparansi dalam proses hukum.

Untuk menguatkan posisinya, rombongan kuasa hukum juga mengajukan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai ahli dalam proses penyelidikan.

Roy Suryo menyebutkan mereka meminta kehadiran ahli teknologi informasi (IT), ahli linguistik, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana.

Langkah ini dinilai krusial untuk membedah kasus secara komprehensif dari berbagai sudut keilmuan.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan strategi lebih lanjut. Pihaknya akan menyampaikan daftar 11 saksi yang meringankan pada tahap penyidikan.

“Kami membedakan antara tahap penyidikan dan persidangan. Untuk penyidikan, kami serahkan ke penyidik, nanti di persidangan akan ada tambahan lagi,” kata Khozinudin di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Tidak Ada Intervensi Pihak Lain

Dia dengan tegas membantah adanya klaim dari pihak tertentu yang mengaku berperan dalam membebaskan kliennya dari tahanan.

Ia menegaskan kebebasan Roy Suryo Cs adalah berkat dukungan Masyarakat. Bukan intervensi pihak lain.

“Jangan percaya. Kalau ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku merasa punya peran. Sehingga klien kami tidak ditahan. Apalagi mengaku-ngaku punya kapasitas untuk menyelesaikan persoalan ini dengan perdamaian,” ucap Khozinudin.

Menanggapi permohonan tersebut, Polda Metro Jaya melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi ketiga tersangka telah diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan.

Dia menjelaskan keputusan untuk tidak menahan didasarkan pada pengajuan ahli dan saksi yang meringankan oleh tim hukum.

“Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankan ada tiga,” katanya.

Iman Imanuddin menegaskan pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap semua saksi dan ahli yang diajukan oleh para tersangka sebagai langkah lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...

Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan...