Home Politik 5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Bagikan
Mahkamah Konstitusi
5 WNI mengajukan gugatan UU MD3 ke MK
Bagikan

finnews.id – Lima warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini teregistrasi sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 27 November 2025.

Kelima pemohon tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Minta Pasal Pemberhentian DPR Direvisi

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau oleh konstituen sesuai aturan perundang-undangan.

Mereka menilai, mekanisme pemberhentian anggota DPR yang saat ini hanya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menegur atau memberhentikan wakilnya yang dianggap tidak lagi menjalankan amanat.

“Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi bentuk kepedulian agar terjadi perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar salah satu pemohon, Rabu (19/11/2025).

Dalil Pemohon: Rakyat Harus Bisa Beri Sanksi ke Wakilnya

Para pemohon menegaskan bahwa pemilih seharusnya memiliki hak untuk mengajukan pemberhentian terhadap anggota DPR apabila mereka dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Menurut mereka, setelah pemilu berlangsung, rakyat kehilangan daya tawar karena tidak memiliki akses untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang melanggar amanat. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Mereka juga menyoroti praktik partai politik yang seringkali memberhentikan kader di DPR tanpa alasan jelas, namun justru mempertahankan anggota DPR yang sudah tidak mendapat dukungan konstituen.

Dalam permohonannya, para pemohon turut menyinggung sejumlah kasus, seperti:

  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
  • Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Kasus-kasus tersebut dianggap menunjukkan minimnya peran rakyat dalam menentukan nasib wakilnya di parlemen.

Harapan Pemohon: Demokrasi Lebih Responsif

Para pemohon berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut agar ke depan ada mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat, sehingga demokrasi berjalan lebih sehat dan akuntabel.

Mereka menegaskan, langkah ini dilakukan demi memperkuat pengawasan publik terhadap wakil rakyat, bukan untuk melemahkan lembaga parlemen.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Geger! Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Gak Naik Sampai Akhir 2026, Cek Faktanya!
Politik

Gaji Menteri Bakal Dipotong 25 Persen, Begini Kata Menkeu Purbaya dan Menko Airlangga Hartarto

finnews.id – Wacana pemotongan gaji menteri hingga 25 persen yang belakangan ramai...

Politik

JK Usulkan Pengurangan Subsidi BBM, DPR Beri Respon Begini

finnews.id – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan penolakan tegas...

Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Finnews.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi munculnya...

Pandji Pragiwaksono
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

finnews.id – Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus menjadi...