finnews.id – Sholat merupakan ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim. Namun dalam kondisi tertentu, seperti lupa atau tertidur, seseorang dibolehkan mengganti sholat yang terlewat dengan mengqadha-nya.
Karena itu, penting mengetahui apa itu qadha sholat, bagaimana niatnya, hingga tata cara pelaksanaannya.
Mengenal Qadha Sholat
Qadha sholat berarti mengganti sholat wajib yang terlewat. Dalam syariat Islam, siapa pun yang meninggalkan sholat, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja, tetap diwajibkan menggantinya.
Mengutip penjelasan ulama dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat mengenai kewajiban qadha:
“Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat wajib mengqadha-nya, baik karena lupa maupun sengaja. Yang meninggalkannya karena udzur seperti lupa atau tidur tidak berdosa, namun tetap wajib segera menggantinya. Adapun yang meninggalkannya dengan sengaja, ia berdosa dan tetap wajib bersegera mengqadha sholat tersebut.”
Qadha dilakukan dengan melaksanakan sholat di luar waktunya, termasuk jika waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat.
Niat Qadha Sholat Fardhu
Secara umum, bacaan niat qadha sholat adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ …… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardha (sebutkan nama sholat) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi ta‘ala.
1. Niat Qadha Sholat Subuh
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Qadha Sholat Dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhoz zuhr arba’a raka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”