finnews.id – Sholat merupakan ibadah wajib yang tak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim. Namun dalam kondisi tertentu, seperti lupa atau tertidur, seseorang dibolehkan mengganti sholat yang terlewat dengan mengqadha-nya.
Karena itu, penting mengetahui apa itu qadha sholat, bagaimana niatnya, hingga tata cara pelaksanaannya.
Mengenal Qadha Sholat
Qadha sholat berarti mengganti sholat wajib yang terlewat. Dalam syariat Islam, siapa pun yang meninggalkan sholat, baik karena lupa, tertidur, atau sengaja, tetap diwajibkan menggantinya.
Mengutip penjelasan ulama dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i karya Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, dijelaskan bahwa mayoritas ulama sepakat mengenai kewajiban qadha:
“Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan sholat wajib mengqadha-nya, baik karena lupa maupun sengaja. Yang meninggalkannya karena udzur seperti lupa atau tidur tidak berdosa, namun tetap wajib segera menggantinya. Adapun yang meninggalkannya dengan sengaja, ia berdosa dan tetap wajib bersegera mengqadha sholat tersebut.”
Qadha dilakukan dengan melaksanakan sholat di luar waktunya, termasuk jika waktu yang tersisa tidak cukup untuk menyelesaikan satu rakaat.
Niat Qadha Sholat Fardhu
Secara umum, bacaan niat qadha sholat adalah:
أُصَلِّي فَرْضَ …… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardha (sebutkan nama sholat) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi ta‘ala.
1. Niat Qadha Sholat Subuh
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhos subhi rok’ataini mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Subuh dua rakaat menghadap kiblat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
2. Niat Qadha Sholat Dzuhur
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhoz zuhr arba’a raka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
3. Niat Qadha Sholat Ashar
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol ‘ashri arba’a raka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Ashar empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
4. Niat Qadha Sholat Maghrib
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol maghribi tsalatsa raka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Maghrib tiga rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
5. Niat Qadha Sholat Isya
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
Usholli fardhol isya’i arba’a raka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta‘ala.
Artinya:
“Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Isya empat rakaat sebagai qadha karena Allah Ta’ala.”
Tata Cara Sholat Qadha
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari (No. 572), dijelaskan bahwa tidak ada tata cara khusus untuk sholat qadha.
Artinya:
- Gerakan dan jumlah rakaat sama persis seperti sholat fardhu aslinya.
- Yang membedakan hanyalah niat.
Kapan Sholat Boleh Diqadha?
Sholat qadha boleh dilakukan kapan saja, di luar waktu sholat wajib yang terlewat.
Anjuran terbaik adalah segera melaksanakannya ketika seseorang ingat bahwa ia meninggalkan sholat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa lupa menunaikan suatu sholat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada tebusan kecuali itu.” (HR Bukhari)
Menurut pendapat ulama Mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi, qadha boleh dilakukan ketika seseorang:
- Sedang bepergian
- Tertidur
- Lupa
- Tidak sadar telah masuk waktu sholat
- Dan sholat qadha harus dilakukan segera setelah ingat.
Itulah penjelasan lengkap mengenai niat qadha sholat fardhu, tata cara, serta kapan boleh dilakukan. Jika pernah lupa, tertidur, atau lalai, maka sholat yang terlewat wajib segera diganti sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.