Finnews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform digital ternama. Termasuk ChatGPT, Duolingo dan Cloudflare.
Ancaman ini disampaikan karena 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut belum mematuhi kewajiban pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku.
Kominfo telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE asing dan domestik yang beroperasi di Indonesia.
Mereka dianggap melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.
Tujuannya adalah menciptakan ekosistem digital yang aman, tertib, dan akuntabel.
Sanksi Pemutusan Akses Bagi yang Gak Patuh
Langkah tegas ini diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020. PSE yang mengabaikan peringatan dan tidak kunjung mendaftar akan dikenai sanksi administratif, dengan opsi terberat adalah pemutusan akses bagi pengguna di Indonesia.
Kominfo menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan bentuk perlindungan bagi pengguna internet Indonesia.
Melalui pendaftaran, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan memastikan platform tersebut mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
Daftar Lengkap 25 PSE yang Diberi Peringatan
- Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP)
- Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
- Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
- OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
- Duolingo, Inc. (id.duolingo.com dan aplikasi Duolingo)
- Marriott International, Inc. (marriott.com dan aplikasi Marriott Bonvoy)
- PT Duit Orang Tua (roomme.id)
- AccorS.A. (accor.com dan aplikasi ALL Accor)
- InterContinental Hotels Group PLC (ihg.com dan aplikasi IHG One Rewards)
- PT. HIJUP.COM (hijup.com dan aplikasi HIJUP)
- PT Kasual Jaya Sejahtera (kasual.id)
- Fashiontoday (fashiontoday.co.id)
- PT Beiersdorf Indonesia (nivea.co.id)
- Getty Images, Inc. (gettyimages.com)
- PT Kaio Tekno Medika (doktersiaga.com)
- Fine Counsel (finecounsel.id)
- PT. Halo Grup Indo (hellobeauty.id)
- PT Afiliasi Kontenindo Jaya (bistip.com)
- PT. Inggris Prima Indonesia (ef.co.id dan aplikasi EF Hello)
- Wikimedia Foundation (wikipedia.org, wiktionary.org dan aplikasi Wikipedia)
- PT Media Kesehatan Indonesia (doktersehat.com)
- PandaDoc. Inc (pandadoc.com)
- airSlate, Inc. (signnow.com dan aplikasi SignNow)
- PT Zoho Technologies (zoho.com dan aplikasi Zoho Sign)
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kebijakan ini. Sementara menunggu keputusan final dari para penyelenggara platform terkait.
- 25 APLIKASI TERANCAM DIBLOKIR
- Aplikasi terancam diblokir
- Cara daftar PSE untuk aplikasi luar negeri
- ChatGPT diblokir Indonesia
- Daftar lengkap 25 aplikasi kena sanksi Kominfo
- Daftar PSE Kominfo
- Dampak pemblokiran ChatGPT bagi pengguna
- Kronologi ancaman blokir Kominfo 2025
- Pendaftaran PSE
- Peraturan Kominfo
- Solusi akses ChatGPT jika diblokir
- Tenggat waktu pendaftaran PSE Kominfo