Finnews.id – Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah total proses registrasi SIM Card di Indonesia. Aturan baru ini mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai salah satu syarat utama dalam registrasi.
Konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler telah dibuka dan menjadi salah satu program kerja kementerian tahun anggaran 2025.
Komdigi menjelaskan bahwa penggunaan data biometrik pengenalan wajah bertujuan untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital secara nasional.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Aturan Baru untuk Usia di Bawah 17 Tahun
Selain penggunaan face recognition, salah satu yang diatur adalah registrasi untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
Kelompok tersebut belum memiliki KTP elektronik dan belum perekaman Data Kependudukan Biometrik.
Di sana diatur mereka bisa melakukan registrasi dengan menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.
Selain itu juga membutuhkan NIK calon pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.
Terakhir adalah kewajiban registrasi eSIM dengan nomor MSISDN, NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Pelanggan Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang
Penggunaan biometrik pengenalan wajah juga belum dilakukan secara keseluruhan setelah Permen diundangkan.
- Aturan Baru
- Aturan Baru Registrasi Kartu SIM 2026
- aturan baru registrasi SIM Card
- Biometrik
- Biometrik Wajah
- data biometric
- face Recognition
- Face Recognition SIM Card
- keamanan data pribadi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kewajiban Biometrik Pelanggan Telekomunikasi
- Komdigi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (No KK)
- Registrasi eSIM Biometrik
- Registrasi SIM Card
- Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
- RPM Registrasi Pelanggan