Home Tekno SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Tekno

SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition

Bagikan
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Bagikan

Finnews.id – Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah total proses registrasi SIM Card di Indonesia. Aturan baru ini mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai salah satu syarat utama dalam registrasi.

Konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler telah dibuka dan menjadi salah satu program kerja kementerian tahun anggaran 2025.

Komdigi menjelaskan bahwa penggunaan data biometrik pengenalan wajah bertujuan untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital secara nasional.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.

Aturan Baru untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Selain penggunaan face recognition, salah satu yang diatur adalah registrasi untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Kelompok tersebut belum memiliki KTP elektronik dan belum perekaman Data Kependudukan Biometrik.

Di sana diatur mereka bisa melakukan registrasi dengan menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.

Selain itu juga membutuhkan NIK calon pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.

Terakhir adalah kewajiban registrasi eSIM dengan nomor MSISDN, NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Pelanggan Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang

Penggunaan biometrik pengenalan wajah juga belum dilakukan secara keseluruhan setelah Permen diundangkan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cloudflare Minta Maaf
Tekno

Cloudflare Minta Maaf Usai Gangguan Global

finnews.id – Cloudflare minta maaf setelah gangguan global yang terjadi pada sejumlah...

Spek Steam Machine
Tekno

Analisa Spek Steam Machine: Di Atas Xbox Series S, Optimalnya di Reso 2K

finnews.id – Spek Steam Machine menarik perhatian banyak gamer setelah PureXbox dan...

Spek Steam Machine
Tekno

Spek Steam Machine Cocok buat Kalian Casual Gamer: Ini Mengapa

finnews.id – Spek Steam Machine menarik perhatian banyak gamer yang mencari pengalaman...

Samsung Galaxy S26
Tekno

Bocoran Samsung Galaxy S26: Bakal Lebih Tipis dan Ringan dari iPhone 17

finnews.id – Rumor terbaru menyebutkan bahwa lini Samsung Galaxy S26 akan menawarkan...