finnews.id – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur tercukupi sesuai kuota.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi dikonfirmasi dari Surabaya, Senin memastikan penyaluran BBM subsidi di wilayah Jatimbalinus khususnya di Sikka tetap berjalan sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Secara umum, stok Biosolar untuk wilayah Kabupaten Sikka tersedia, “katanya.
Ahad menegaskan jika terdapat lembaga penyalur yang mengalami kekosongan, hal tersebut disebabkan adanya penyesuaian kuota karena lembaga tersebut telah menyalurkan BBM melebihi batas kuota yang telah ditentukan, Dia juga mengatakan sebagai badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk menjamin ketersediaan energi, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota serta titik layanan penyalur yang telah diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lebih lanjut Ahad menjelaskan bahwa penyaluran BBM ke setiap SPBU dilakukan berdasarkan kuota resmi yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini Pertamina Patra Niaga juga tengah berkoordinasi dengan Pemerintah dan BPH Migas terkait penambahan kuota Biosolar.
Hingga November 2025, realisasi penyaluran BBM subsidi Biosolar di Kabupaten Sikka tercatat mencapai 7 ribu KL atau sekitar 88 persen dari total kuota tahun 2025.
“Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM subsidi di Kabupaten Sikka, khususnya Biosolar, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambah dia.
Ahad juga mengatakan PT Pertamina juga memperketat pengawasan agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran kepada konsumen kendaraan serta meminimalkan potensi penyelewengan oleh pihak yang tidak berhak.
“Dengan langkah ini, kami berharap distribusi dapat berjalan lancar dan situasi segera kembali normal,” ujar dia.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM secara bijak sesuai kebutuhan. Bila menemukan pelanggaran atau ketidaknyamanan di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.