Home News Gegara Terlibat Judol, Bantuan untuk 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Disetop
News

Gegara Terlibat Judol, Bantuan untuk 7.001 Penerima Manfaat PKH di DIY Disetop

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Karena terindikasi terlibat dalam praktik perjudian online atau judol, bantuan bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disetop sementara.

Penghentian sementara bantuan itu diputuskan oleh Dinas Sosial Provinsi DIY berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut,” kata Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih, Minggu, 16 November 2025, dikutip Antara.

Penerima Manfaat PKH yang Terindikasi Terlibat Judol Terbanyak di Gunungkidul

Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.

Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.

Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.

Ia menjelaskan, karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, maka verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol

Pemerintah Beri Kesempatan Klarifikasi

Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.

“Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar,” kata Endang.

Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...

News

Polda Jawa Barat Bangun 30 Rutilahu Selama Ramadan 2026, Warga Kurang Mampu Jadi Prioritas

fiinnews.id – Kepedulian terhadap warga kurang mampu kembali ditunjukkan jajaran kepolisian. Polda...

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada 'Premanisme Birokrasi' di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!
News

Geger! Dokter Piprim Sebut Ada ‘Premanisme Birokrasi’ di Kemenkes, Rela Dipecat Jadi Martir Demi Marwah IDAI!

finnews.id – Dunia kesehatan Tanah Air mendadak heboh! Mantan Ketua Ikatan Dokter...