Finnews.id – Kasus penipuan berkedok lowongan kerja kembali terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Seorang pegawai bandara berinisial RTI ditangkap karena diduga menipu calon pilot dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Bandara Soetta menerima laporan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa RTI menawarkan peluang pekerjaan sebagai pilot dengan berbagai janji kelulusan instan.
Polisi saat ini telah menerima tiga laporan korban dan menduga jumlah pelapor masih dapat bertambah. Kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 35 juta, Rp 550 juta, hingga Rp 800 juta.
Menurut Yandri, motif utama pelaku diduga berkaitan dengan masalah ekonomi. Penyidik masih mendalami alur penipuan yang dilakukan RTI, termasuk identifikasi calon korban lain yang belum melapor.
Kronologi kejadian bermula pada 15 September 2024 ketika korban berinisial ENA mencari informasi mengenai lowongan pilot. ENA menerima kontak RTI dari seorang rekannya bernama B. Korban kemudian menghubungi RTI melalui WhatsApp dan menanyakan peluang kerja yang ditawarkan.
Setelah beberapa pertemuan di sebuah kafe di kawasan Soewarna, RTI memaparkan mekanisme perekrutan dan menjanjikan kelulusan bagi ENA asalkan membayar biaya sebesar Rp 550 juta. Terpengaruh janji tersebut, ENA menyetujui pembayaran secara bertahap melalui delapan kali transfer ke rekening BRI milik RTI, berlangsung sejak 17 September hingga 20 Oktober 2024.
Setelah pembayaran selesai, pelaku meminta waktu tiga bulan untuk proses perekrutan. Ia juga menjanjikan pengembalian dana penuh jika proses tersebut gagal. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada kejelasan dari pelaku. ENA akhirnya menyadari adanya dugaan penipuan dan melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Setelah laporan tersebut, korban lain berinisial JN juga resmi melapor.
Kanit 3 Satreskrim Polres Bandara Soetta Ipda Astono menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada unsur penipuan dan penggelapan. RTI dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
- Bandara Soetta
- cara menghindari penipuan rekrutmen pilot di Indonesia
- Kasus kriminal Tangerang
- kasus penipuan calon pilot dengan janji kelulusan instan
- modus penipuan rekrutmen pilot berujung kerugian miliaran
- penipuan lowongan kerja pilot di Bandara Soetta
- Penipuan lowongan pilot
- Penipuan rekrutmen kerja
- Polres Bandara Soetta