Home Politik DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

Bagikan
Presiden Prabowo
Presiden Peabowo Subianto (setneg.go.id)
Bagikan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menarik kembali anggota Kepolisian RI (Polri) yang masih bertugas aktif namun menempati posisi di jabatan sipil. Ia menyatakan yakin bahwa Prabowo merupakan pemimpin yang mematuhi hukum dan konstitusi.

“Presiden Prabowo adalah sosok yang taat konstitusi. Karena itu, kita berharap beliau segera menarik dan memulangkan anggota Polri yang masih aktif dari kementerian, lembaga, maupun badan pemerintahan,” ujar Benny pada Minggu, 16 November 2025.

Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa polisi aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengambil pilihan tegas: pensiun dini atau kembali bertugas di institusi kepolisian. Ketentuan ini, kata Benny, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alternatifnya, mereka harus memilih untuk pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” tambahnya.

Benny juga menyampaikan bahwa selama ini Prabowo memandang pemerintahan tidak hanya berlandaskan pada hukum, tetapi juga pada prinsip pembatasan kekuasaan. Menurutnya, putusan MK terbaru semakin memperkuat posisi Prabowo sebagai presiden yang berkomitmen menjalankan prinsip rule of law serta demokrasi substantif.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025. MK menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi dapat menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa mereka terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri dari kedinasan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang interpretasi ganda.

Lebih jauh, MK menekankan bahwa isi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas: anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi Polri apabila mereka telah resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
InternasionalPolitik

Didesak Mundur, Emanuel Macron Tetap Berkomitmen pada Rakyat Prancis

finnews.id – Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan dirinya tidak akan mundur dari...

Dalang di Balik Mahalnya Biaya Politik, Semua Parpol Terlibat
Politik

TERUNGKAP! Dalang di Balik Mahalnya Biaya Politik, Semua Parpol Terlibat?

Finnews.id – Biaya politik yang mahal menjadi momok menakutkan dalam setiap penyelenggaraan...

PUTUSAN MK: Pilkada DPRD Sudah TUTUP BUKU Secara Konstitusional
Politik

PUTUSAN MK: Pilkada DPRD Sudah TUTUP BUKU Secara Konstitusional

Finnews.id – Gagasan mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat...

Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi di Ujung Tanduk
Politik

Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi di Ujung Tanduk?

Finnews.id – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali...