Home News MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot
News

MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot

Bagikan
Pasal 28 ayat (3) UU Polri
MK batalkan frasa ambigu "penugasan dari Kapolri" di Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini mempertegas status Polri aktif di KPK dan BNPT dan mendesak kepastian hukum.Foto:Ilustrasi/Kolase/IST
Bagikan

Finnews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menjatuhkan putusan penting yang memperkuat kepastian hukum bagi anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini tidak mengubah norma pokok Pasal 28 ayat (3) yang menyatakan bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. Sebaliknya, MK menghilangkan celah penjelasan yang selama ini menimbulkan kerancuan.

Setyo Budiyanto dan Eddy Hartono dalam Sorotan

Putusan ini langsung menyorot status hukum perwira tinggi Polri aktif yang saat ini memegang jabatan sipil krusial, termasuk Komjen Pol. Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.

Sebelum putusan ini, penempatan perwira-perwira ini seringkali merujuk pada tafsir longgar dari Penjelasan yang kini dibatalkan MK. Dengan dicabutnya frasa yang ambigu tersebut, aturan Pasal 28 ayat (3) menjadi semakin tegas: untuk menduduki jabatan di luar Polri, anggota aktif harus melepaskan status kepolisiannya.

Alasan MK: Hilangkan Kerancuan Hukum

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Poin-poin kunci dalam pertimbangan MK:

Ketidakjelasan Norma: Frasa tersebut mengaburkan substansi kewajiban “mengundurkan diri atau pensiun,” sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Perlindungan ASN: Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada karier Polri, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Jaminan Konstitusi: MK menilai frasa tersebut melanggar jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memulai...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...