Home Internasional Zhimin Qian Ratu Kripto Tiongkok Dihukum 11 Tahun Penjara, Usai Tipu Ribuan Korban: Kuasai Bitcoin Senilai Rp 105 T!
Internasional

Zhimin Qian Ratu Kripto Tiongkok Dihukum 11 Tahun Penjara, Usai Tipu Ribuan Korban: Kuasai Bitcoin Senilai Rp 105 T!

Bagikan
Zhimin Qian
Zhimin Qian, “cryptoqueen” asal Tiongkok, dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan di Inggris setelah menipu lebih dari 128.000 orang dan menguasai Bitcoin senilai $6,6 miliar. Foto:X@BTCArchive
Bagikan

Finnews.id – Seorang wanita Tiongkok, Zhimin Qian, 47 tahun, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara oleh pengadilan Inggris setelah terbukti menipu lebih dari 128.000 orang di Tiongkok melalui skema Ponzi antara 2014 dan 2017.

Zhimin Qian  berhasil mengumpulkan dana ilegal yang disimpan dalam Bitcoin senilai 5 miliar poundsterling (sekitar $6,6 miliar), menjadikannya sebagai salah satu penyitaan cryptocurrency terbesar di Inggris.

Pihak kepolisian menyebutkan, selama penyelidikan, aparat menemukan perangkat yang menyimpan 61.000 Bitcoin, serta dokumen yang mencatat gaya hidup mewah Qian, termasuk menginap di hotel-hotel eksklusif Eropa dan membeli perhiasan mahal.

Qian, yang dijuluki “cryptoqueen” oleh media Inggris, ditangkap pada April 2024 setelah bertahun-tahun menghindari otoritas dan hidup dengan identitas palsu di London.

Di Inggris, ia menyewa rumah mewah dengan biaya lebih dari 17.000 poundsterling per bulan, dan sempat mencoba membeli properti bernilai jutaan pound untuk mengubah Bitcoin ilegal menjadi aset nyata.

Selain itu, catatan pribadi Qian menunjukkan ambisinya yang eksentrik, termasuk keinginannya menjadi penguasa Liberland, negara yang mengklaim wilayah antara Kroasia dan Serbia, serta harapannya bertemu dengan anggota keluarga kerajaan.

Hakim Sally-Ann Hales menekankan bahwa Qian adalah arsitek utama dari seluruh kejahatan tersebut.

“Motif Anda adalah keserakahan murni. Anda meninggalkan Tiongkok tanpa memikirkan korban dan menikmati gaya hidup mewah. Anda berbohong dan berkonspirasi untuk keuntungan pribadi,” ujar Hales.

Qian dinyatakan bersalah atas pencucian uang serta pemindahan dan kepemilikan properti kriminal. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan di Southwark Crown Court.

Ia dijatuhi hukuman bersamaan dengan rekannya, Seng Hok Ling, 47 tahun, warga Malaysia, yang membantu memindahkan dan mencuci cryptocurrency. Ling dijatuhi hukuman 4 tahun 11 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pemindahan properti kriminal.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

Asosiasi Eksorsis Internasional Minta Paus Tunjuk Khusus Imam Eksorsis di Seluruh Dunia

Finnews.id – Perwakilan dari Asosiasi Eksorsis Internasional (AIE) secara resmi meminta Paus...

Internasional

Tragedi Mayat Berbau Busuk British Airways, Kru Pesawat Dipuji

Finnews.id – Penerbangan atau dengan kata lain perjalanan jarak jauh dengan media...

Internasional

Dampak Perang di Timur Tengah: Warga Iran Dilarang Masuk Australia!

finnews.id – Australia melarang kunjungan warga Iran ke Negeri Kanguru. Alasannya, perang...

Internasional

Afrika Bakal Terapkan Pembatasan Ekspor Logam untuk Baterai

finnews.id – Pembatasan ekspor logam penting untuk baterai oleh Afrika memberikan pukulan...