Home Internasional Zhimin Qian Ratu Kripto Tiongkok Dihukum 11 Tahun Penjara, Usai Tipu Ribuan Korban: Kuasai Bitcoin Senilai Rp 105 T!
Internasional

Zhimin Qian Ratu Kripto Tiongkok Dihukum 11 Tahun Penjara, Usai Tipu Ribuan Korban: Kuasai Bitcoin Senilai Rp 105 T!

Bagikan
Zhimin Qian
Zhimin Qian, “cryptoqueen” asal Tiongkok, dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan di Inggris setelah menipu lebih dari 128.000 orang dan menguasai Bitcoin senilai $6,6 miliar. Foto:X@BTCArchive
Bagikan

Finnews.id – Seorang wanita Tiongkok, Zhimin Qian, 47 tahun, dijatuhi hukuman lebih dari 11 tahun penjara oleh pengadilan Inggris setelah terbukti menipu lebih dari 128.000 orang di Tiongkok melalui skema Ponzi antara 2014 dan 2017.

Zhimin Qian  berhasil mengumpulkan dana ilegal yang disimpan dalam Bitcoin senilai 5 miliar poundsterling (sekitar $6,6 miliar), menjadikannya sebagai salah satu penyitaan cryptocurrency terbesar di Inggris.

Pihak kepolisian menyebutkan, selama penyelidikan, aparat menemukan perangkat yang menyimpan 61.000 Bitcoin, serta dokumen yang mencatat gaya hidup mewah Qian, termasuk menginap di hotel-hotel eksklusif Eropa dan membeli perhiasan mahal.

Qian, yang dijuluki “cryptoqueen” oleh media Inggris, ditangkap pada April 2024 setelah bertahun-tahun menghindari otoritas dan hidup dengan identitas palsu di London.

Di Inggris, ia menyewa rumah mewah dengan biaya lebih dari 17.000 poundsterling per bulan, dan sempat mencoba membeli properti bernilai jutaan pound untuk mengubah Bitcoin ilegal menjadi aset nyata.

Selain itu, catatan pribadi Qian menunjukkan ambisinya yang eksentrik, termasuk keinginannya menjadi penguasa Liberland, negara yang mengklaim wilayah antara Kroasia dan Serbia, serta harapannya bertemu dengan anggota keluarga kerajaan.

Hakim Sally-Ann Hales menekankan bahwa Qian adalah arsitek utama dari seluruh kejahatan tersebut.

“Motif Anda adalah keserakahan murni. Anda meninggalkan Tiongkok tanpa memikirkan korban dan menikmati gaya hidup mewah. Anda berbohong dan berkonspirasi untuk keuntungan pribadi,” ujar Hales.

Qian dinyatakan bersalah atas pencucian uang serta pemindahan dan kepemilikan properti kriminal. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun 8 bulan di Southwark Crown Court.

Ia dijatuhi hukuman bersamaan dengan rekannya, Seng Hok Ling, 47 tahun, warga Malaysia, yang membantu memindahkan dan mencuci cryptocurrency. Ling dijatuhi hukuman 4 tahun 11 bulan setelah mengaku bersalah atas satu tuduhan pemindahan properti kriminal.

Bagikan
Artikel Terkait
Tentara Israel
Internasional

Israel Terus Lakukan Serangan di Tepi Barat

finnews.id – Ketegangan di Tepi Barat kembali memanas. Militer Israel melanjutkan operasi...

Internasional

Konflik Perbatasan Mereda, Thailand–Kamboja Sepakati Gencatan Senjata

finnews.id – Konflik perbatasan antara Thailand dan Kamboja mulai mereda setelah gencatan...

Internasional

Pendakian Natal Berakhir Tragis, Empat Orang Tewas Tertimbun Salju

finnews.id – Empat pendaki yang dilaporkan hilang sejak Hari Natal ditemukan tewas...

Internasional

Badai Salju Terparah dalam Empat Tahun Lumpuhkan New York

finnews.id – New York terbangun dalam kondisi lumpuh setelah badai salju terparah...