finnews.id – Badan Kepolisian Nasional Jepang mengubah aturan terkait penanganan serangan beruang liar. Aturan terbaru mengizinkan personel kepolisian Jepang menggunakan senapan untuk membunuh beruang liar.
Seperti dikutip dari Kyodo News, Kamis, 6 November 2025, aturan baru ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas lonjakan serangan beruang liar terhadap manusia baru-baru ini.
Hingga saat ini, peraturan penggunaan senapan oleh polisi sangat ketat, terbatas pada insiden pembajakan atau kasus ekstrem lainnya. Amandemen ini akan berlaku efektif pada 13 November.
Di Prefektur Iwate dan Akita, tempat serangan beruang dilaporkan paling banyak terjadi, satuan tugas senjata api polisi dari prefektur lain akan melakukan pelatihan bersama dengan asosiasi pemburu lokal dan pihak lain.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kebiasaan beruang dan kerentanannya.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup, sejak April lalu, tercatat ada 13 korban jiwa akibat serangan beruang liar di seluruh Jepang.
Polisi Diberi Izin Membunuh Beruang yang Muncul di Perkotaan
Petugas polisi diizinkan untuk membunuh beruang yang muncul di wilayah perkotaan kedua prefektur tersebut berdasarkan undang-undang penegakan hukum, jika tidak ada cukup waktu untuk menunggu persetujuan otoritas setempat untuk aksi penembakan darurat.
Nantinya, akan ada dua tim petugas polisi yang ditempatkan di setiap prefektur. Setiap tim akan terdiri dari seorang komandan, seorang penghubung dengan otoritas setempat, dan dua penembak jitu.
Ada sekitar 2.100 personel yang tergabung dalam satuan tugas senjata api di bawah regu anti huru hara di setiap kepolisian prefektur.
Mereka diberikan senapan, senapan mesin ringan, dan senjata lainnya untuk menangani insiden yang melibatkan senjata api.
Sejauh ini, polisi telah mengevakuasi penduduk setempat, mengamankan daerah sekitarnya, dan berpatroli di rute sekolah tempat beruang muncul.