Home Entertainment Pandji Pragiwaksono Tuai Kecaman Usai Singgung Adat Toraja: PMTI dan Tokoh Budaya Desak Minta Maaf
Entertainment

Pandji Pragiwaksono Tuai Kecaman Usai Singgung Adat Toraja: PMTI dan Tokoh Budaya Desak Minta Maaf

Bagikan
Pandji pragiwaksono singgung adat toraja. instagram
Bagikan

finnews.id –  Komika nasional Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan publik setelah potongan video penampilannya yang menyinggung adat Toraja dan upacara kematian Rambu Solo’ viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Pandji menyebut banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta adat, serta menggambarkan jenazah yang disimpan di ruang tamu pernyataan yang memicu gelombang kemarahan masyarakat Toraja.

Kecaman dari PMTI: “Ini Tidak Pantas dan Menyakitkan”

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, mengecam keras ucapan Pandji.

Ia menilai, sebagai tokoh publik berpendidikan, Pandji seharusnya memahami sensitivitas budaya sebelum menjadikannya bahan komedi.

“Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan candaan. Ini menyakitkan dan tidak pantas,” ujar Amson, Senin (3/11/2025).

Amson menjelaskan, Rambu Solo’ bukan pesta kemewahan, melainkan prosesi sakral penghormatan terakhir kepada orang yang meninggal.

Menurutnya, penyimpanan jenazah sementara dilakukan dengan penuh penghormatan di ruang khusus, bukan di ruang tamu seperti yang disebutkan Pandji.

“Nilai solidaritas, kasih sayang, dan penghargaan terhadap kehidupan adalah inti dari Rambu Solo’. Banyak pihak luar sering salah menafsirkan karena hanya melihat sisi lahiriahnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa UNESCO telah menetapkan Toraja sebagai warisan budaya takbenda dunia, menandakan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur tersebut.

Tokoh Muda Toraja: “Pandji Harus Minta Maaf Secara Terbuka”

Tokoh muda Toraja, Gian Anugrah, turut mendesak agar Pandji segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Toraja.

Menurut Gian, tindakan Pandji tidak hanya melukai perasaan masyarakat adat, tapi juga berpotensi melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran yang menimbulkan kebencian antar-golongan.

“Budaya Toraja adalah warisan leluhur yang sakral. Membawanya ke panggung komedi tanpa pemahaman yang benar merupakan bentuk ketidakhormatan,” ujarnya di Sorong, Senin (3/11/2025).

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Dari Kenangan Jadi Berkah, Pakaian Dibagikan untuk Anak Panti Asuhan

finnews.id – Keluarga Vidi Aldiano memilih cara yang sederhana namun sarat makna,...

Entertainment

Matt Shadows dkk Kembali ke Indonesia! Ini Jadwal War Tiket Konser Avenged Sevenfold 2026

finnews.id – Kabar gembira bagi para Deathbat di Tanah Air. Grup band heavy...

Entertainment

Pembangunan Jembatan Suramadu Ganjil karena Tumbal Proyek

Finnews.id – Film horor dari Tanah Air berjudul Tumbal Proyek baru saja...

Entertainment

Kebenaran Terungkap, Pengacara Dirasuki Hantu dan Menangkan Sidang

Finnews.id – Bagi Anda penggemar Drama Korea (Drakor) tentunya tidak akan melewatkan...