Home News Viral ‘Pork Savor’ Berlabel Ajinomoto, Ini Penjelasan Resmi LPPOM MUI
News

Viral ‘Pork Savor’ Berlabel Ajinomoto, Ini Penjelasan Resmi LPPOM MUI

Bagikan
Pork Savor Ajinomoto
Pork Savor produk Ajinomoto
Bagikan

finnews.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memastikan seluruh produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Klarifikasi ini disampaikan setelah viral video akun @kuliner1menit_ di media sosial yang menampilkan bumbu berlabel “Pork Savor” bermerek Ajinomoto, dan memicu keresahan publik.

Produk Pork Savor Bukan Buatan Ajinomoto Indonesia

Dalam keterangan resminya di laman halalmui.org, LPPOM MUI menegaskan bahwa produk “Pork Savor” bukan produksi PT Ajinomoto Indonesia, melainkan produk impor dari luar negeri yang tidak terdaftar sebagai produk halal di Indonesia.

“Seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal dari BPJPH, setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” tulis LPPOM MUI.

Hasil pantauan di Pasar Tradisional Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menunjukkan bahwa produk “Pork Savor” tidak dijual di pasar lokal.

Wati (45), pedagang bumbu dapur, mengaku belum pernah melihat produk tersebut.

“Kami gak ada jual, jadi gak tahu halal atau enggaknya. Tapi kalau bumbu haram, ya gak laku juga di pasar sini,” ujarnya.

Sementara itu, Shinta, pengunjung pasar, menyebut pernah melihat Pork Savor di toko modern seperti Heyfresh dan Superindo, namun tidak di pasar tradisional.

“Di pasar belum pernah lihat, tapi memang ada di supermarket. Cuma saya juga gak tahu halal atau enggaknya karena gak pernah beli,” katanya.

LPPOM MUI Imbau Masyarakat Cek Halal Lewat Situs Resmi

Sebagai langkah transparansi, LPPOM MUI mengimbau masyarakat untuk mengecek status kehalalan produk secara langsung melalui fitur Cari Produk Halal di situs resmi halalmui.org atau laman BPJPH Kementerian Agama.

“Masyarakat diimbau untuk memeriksa logo halal resmi pada kemasan sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun,” tegas LPPOM MUI.

Dengan klarifikasi ini, LPPOM MUI berharap masyarakat lebih waspada terhadap informasi viral, serta tidak terburu-buru menyimpulkan kehalalan suatu produk tanpa sumber resmi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...