finnews.id – Sangat sulit mengubah karakter sopir angkutan umum di DKI Jakarta. Pada beberapa dekade lalu, ketika jalanan Jakarta masih ‘dikuasai’ oleh jenis angkutan yang mengejar setoran, banyak warga yang bertanya-tanya, kapan jalanan di Jakarta aman dari kelakuan ugal-ugalan sopir angkutan umum.
Pemprov DKI pun berinovasi. Mulai 2018, hadirlah JakLingko. Layanan Mikrotrans yang melayani hingga pelosok-pelosok Jakarta. Tarifnya: gratis, warga hanya tinggal menempelkan kartu pra bayar. Sopir Jaklingko pun mendapat gaji atau bayaran dari Pemprov DKI.
Setelah tujuh tahun beroperasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengakui kalau masih banyak keluhan tentang layanan Jaklingko, seperti pengemudi ugal-ugalan, tidak ramah kepada penumpang, hingga membawa keluarga ikut bekerja.
Atas keluhan tersebut, masyarakat pun mengusulkan agar sebaiknya JakLingko yang sebelumnya gratis, nantinya dipungut tarif
Hal ini diharapkan sopir atau pramudi JakLingko tak lagi berlaku seenaknya, karena kerap membuat penumpang tak nyaman.
“Memang, Mikrotrans ini, kami juga nggak mau seakan-akan sekarang menjadi milik pribadi. Di lapangan seperti itu. Nyetir bawa keluarganya, anaknya ada di sampingnya. Nggak boleh terjadi, tetap harus bekerja profesional,” jelas Pramono, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemprov DKI Akan Kaji Kenaikan Tarif Transjakarta
Pemprov DKI pun akan mempertimbangkan usulan masyarakat terkait pengenaan tarif untuk Mikrotrans atau JakLingko dibandingkan harus menaikkan tarif Transjakarta.
“Jadi, kadang kala, kita kasih gratis pun salah. Tapi nggak apa-apa, masukan itu akan kami pertimbangkan,” kata Pramono.
Sementara itu, besaran kenaikan tarif Transjakarta juga masih dikaji oleh Pemerintah Jakarta. Namun, Pramono memastikan kenaikan tarif pasti akan terjadi.
Menurut Pramono, meskipun tarif saat ini masih berlaku, beban subsidi yang ditanggung Pemprov DKI cukup besar.
Pemerintah, katanya, harus menanggung subsidi hingga Rp9.700 per tiket.
Kondisi ini kian terasa berat mengingat dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026 dipangkas hingga Rp15 triliun.