Home Viral Perdagangan Anjing untuk Konsumsi di Bantul Bikin GEGER! Polisi Diminta Turun Tangan
Viral

Perdagangan Anjing untuk Konsumsi di Bantul Bikin GEGER! Polisi Diminta Turun Tangan

Bagikan
perdagangan anjing konsumsi di DIY
Temuan video viral perdagangan anjing di wilayah Ganjuran-Parangtritis DIY memicu alarm rabies dan zoonosis. Aktivis hewan meminta Polda DIY untuk segera tindak, di tengah regulasi perlindungan hewan yang masih lemah di Indonesia.Foto:Tangkapan LayarIG@animals_hopeshelterindonesia
Bagikan

Finnews.id – Rekaman memilukan dari Ganjuran, Bantul, beredar luas di dunia maya, sejumlah anjing tampak terbungkus karung di halaman rumah warga. Diduga, anjing-anjing itu akan dijual untuk dikonsumsi.

Video diunggah akun Instagram @animals_hopeshelterindonesia menarik perhatian netizen dan otoritas di DIY. Komunitas animals menduga telah terjadi praktik perdagangan anjingsecara ilegal di daerah tersebut.

Dalam unggahan, komunitas itu menyebut telah menemukan pratik perdagangan anjing untuk diukonsumsi. Selanjutnuya, mereka meminta Polda DIY segera turun tangan dan menindak tegas praktik perdagangan anjing.

“Kpd Yth @poldajogja dan @humasjogja kami menemukan praktek PERDAGANGAN ANJING untuk DIKONSUMSi masih terus berlangsung khususnya di daerah sekitaran Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya” tulisnya.

“Kami mohon untuk segera ditindak mengingat dampak potensi penyebaran rabies dan zoonosis lainnya sangat berpotensi menyerang warga DIY,” lanjut @animals_hopeshelterindonesia

Stigma sosial, kurangnya data resmi serta minimnya pengawasan membuat praktik ini tetap berlangsung di banyak daerah.

Meski UU No. 18/2009 dan peraturan pelaksanaannya seperti PP No. 95 Tahun 2012 sudah mengatur kesejahteraan hewan (hewan harus bebas dari rasa sakit, luka, tersiksa) serta hewan ternak/vertebrata dilindungi secara umum, namun belum secara tegas mengatur konsumsi anjing oleh manusia atau perilaku perdagangan ilegalnya.

Unggahan itu mendapatkan perhatian dari netizen, sebanyak 11.656 menyukai unggahan itu dan turut mendesak agar Polda DIY segera bertindak.

Mereka menuntut agar Polda DIY segera melakukan razia untuk menghentikan distribusi anjing untuk konsumsi.

Kalangan aktivis hak hewan juga menyerukan agar pemerintah daerah segera mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang secara jelas melarang perdagangan anjing untuk konsumsi dan memperkuat perlindungan hewan.

Sudah saatnya regulasi dan sosial sensibilitas bertemu. Jika tidak ditangani cepat, selain melanggar moral dan etika perlindungan hewan, praktik ini juga menimbulkan ancaman besar bagi kesehatan publik, khususnya di wilayah DIY yang merupakan destinasi wisata unggulan dan mempunyai populasi manusia yang padat.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Viral

JEBOLAN INDONESIAN IDOL Resmi jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Hotel

finnews.id – Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di...

Viral

Terapkan LANGKAH KEJAM pada Alumni LPDP Viral, Purbaya Ingatkan Pesan Penting ini!

finnews.id – Beberapa hari ini publik Indonesia dihebohkan dengan video viral penerima...

Viral

Viral! Selebgram Tiara Kartika Layani VCS TAK SENONOH, Link Diburu

finnews.id – Selebgram Tiara Kartika Dikaitkan Dugaan Video Call Pribadi, Warganet Diminta...

Viral

Kasus Alumnus LPDP Berujung Kembalikan Dana

finnews.id – Buntut viralnya kasus alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan...