Home Entertainment Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun Penjara, Reza Gladys Ungkap Keinginannya
Entertainment

Nikita Mirzani Dituntut 11 tahun Penjara, Reza Gladys Ungkap Keinginannya

Kasus nikita mirzani

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Beberapa waktu lalu, berita soal Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa sempat menghebohkan publik. Reza Gladys ikut bersuara dan kali ini hanya ingin Nikita terbukti bersalah.

Reza Gladys bahkan tak mempermasalahkan soal berapa lama hukuman yang bakal diberikan kepada Nikita. Meski jaksa sudah mengatakan Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara.

Pasalnya, Reza Gladys ternyata hanya ingin Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam persidangan. Hal tersebut pun diungkapkan melalui kuasa hukum dari Reza, yakni Surya Batubara.

“Prinsipnya dia mau hukumannya berapa tahun terserah deh. Tapi yang penting dia dinyatakan terbukti bersalah, itu aja yang dinginkan sama dia,” beber Surya, dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (26 Oktober 2025).

Reza juga disebut Surya memilih menyerahkan semua putusan terkait berapa hukuman Nikita kepada majelis hakim.

“Dia nggak mau ikut-ikutan berapa hukumannya, biar majelis hakim yang memutuskan,” imbuh Surya.

Terakhir, Surya mendoakan Nikita Mirzani agar sehat dan kuat dalam menghadapi sidang putusan.

Yang rencananya akan digelar pada 28 Oktober 2025 mendatang.

“Kita tetap mendoakan Nikita semoga sehat, semoga kuat dalam menghadapi putusan majelis hakim pada tanggal 28 Oktober 2025, kita saksikan ya,” tandas Nikita Mirzani.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih optimis kliennya bisa mendapatkan keadilan.

“Kami optimis bahwa keadilan itu akan selalu ada,” ucap tim kuasa hukum Nikita, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 9 Oktober 2025 lalu, membeberkan Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Hal ini karena jaksa mengatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Naga Emas di PIK Ikon Baru Wisata Jakarta Utara, Magnet Wisata dan Konten Media Sosial

finnews.id – Naga Emas di PIK menjadi perbincangan hangat publik dan ramai...

Entertainment

Di Balik Suara Legendaris ‘Rahasia Hati’, Kisah Hidup Lucky Widja Vokalis Element

finnews.id – Biografi Lengkap Lucky Widja — Sang Legenda Suara Element Lucky...

Entertainment

Sosok di Balik Lagu Legendaris Element Pergi Selamanya, Ini Kronologi Meninggalnya

finnews.id – Lucky Widja, Vokalis Band Element, Meninggal Dunia dan membuat Industri...

EntertainmentMegapolitan

Masih di Jakarta: Sekali Datang Pasti Balik Lagi! Pesona Sunset di sini Curi Perhatian

finnews.id – Pantai Indah Kapuk (PIK) kembali menghadirkan daya tarik wisata baru...