Home News Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan
NewsUncategorized

Pergub 33/2025 Bukan Untuk Bebani Nelayan

Pergub 33/2025

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Peraturan Gubernur atau Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 itu buah pemikiran bersama Pemprov dan DPRD NTT. Pergub tersebut bukan untuk membebani nelayan, tetapi untuk menata kembali ulang tata kelola aset Pemdi Pelabuhan Perikanan Tenau, Oeba dan PPI lainnya di NTT.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid mengklarifikasi kritik publik terkait kenaikan tarif retribusi 300 persen sesuai Pergub NTT tersebut.

 

“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” kata Sulastri di Kupang, Senin 29 September 2025.

 

Isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian tarif, antara lain:

  • Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.
  • Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.
  • Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.
  • Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sulastri menilai tarif baru tersebut masih wajar. Ia mencontohkan, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya sekitar Rp205, dengan opsi pembayaran secara angsuran.

Ia juga menegaskan, kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku mulai 2026. Untuk 2025, pembayaran masih menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.

 

Nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang menilai kenaikan tarif retribusi daerah hingga 300 persen sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 ‘mencekik leher’ alias sangat memberatkan. Mereka pun tegas menolak Pergub tersebut.

Koordinator Pedagang dan Nelayan PPI Oeba-Kota Kupang, Habel Missa kepada media di Kupang pada Minggu sore, 28 September 2025 menilai kebijakan Gubernur NTT itu sangat merugikan mereka.

“Belum satu tahun sejak 2024–2025, retribusi sudah beberapa kali naik, dan kini melonjak sampai 300 persen. Ini mencekik kami para pedagang dan nelayan,” tegas Habel.

 

Sebagai bentuk penolakan, kata Habel, para pedagang dan nelayan menandatangani petisi bersama. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur NTT.

Ada lima tuntutan yang akan dibawa, antara lain menolak Pergub 33/2025, meminta pengembalian tarif lama, dan mendesak pencopotan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Sulastri Rasyid.

Protes ini turut mendapat dukungan anggota DPRD Kota Kupang, Jabir Marola dan Mokrianus Lay, yang hadir langsung di lokasi. Ketua HSNI Kota Kupang, Maxi Ndun, Sekretaris DPD HSNI NTT, Fransisko Meo, serta Sekretaris Pedagang dan Nelayan PPI Oeba, Habel Mangi Lomi, juga menyatakan keberatan mereka.

 

Menurut para tokoh tersebut, Pergub 33/2025 bukan solusi melainkan beban baru yang mengancam kelangsungan hidup nelayan dan pedagang kecil. Mereka mendesak agar Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena segera merevisi aturan agar lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

“Kami mendukung pemerintah meningkatkan PAD, tapi jangan dengan cara menindas. Pergub ini tidak manusiawi dan membuat kami menjerit,” tegasnya lagi. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Gempa M 7,6 Guncang Sulawesi Utara, BMKG Deteksi Tsunami di Halmahera Barat dan Bitung

finnews.id – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 mengguncang wilayah Sulawesi Utara pada Kamis...

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern
News

Siap-Siap! Kawasan Kumuh Menteng Tenggulun Disulap Jadi Sentra Ekonomi Modern

finnews,id – Kabar gembira buat warga Jakarta! Wajah kawasan Menteng Tenggulun bakal...

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus
News

Komnas HAM Bongkar Skandal Koordinasi TNI-Polri di Kasus Andrie Yunus

finnews.id – Tabir gelap kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus semakin terkuak dan...

Komnas HAM Bakal 'Kuliti' 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Siap Bongkar Keterlibatan Atasan?
News

Komnas HAM Bakal ‘Kuliti’ 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus, Siap Bongkar Keterlibatan Atasan?

finnews.id – Dunia hukum dan hak asasi manusia tanah air mendadak tegang....