finnews.id – Investasi properti, termasuk tanah, masih jadi pilihan banyak orang di Indonesia. Alasannya simpel karena nilainya cenderung naik dari tahun ke tahun.
Tapi, sering muncul pertanyaan, “Sebenarnya, gimana sih cara menghitung harga tanah per meter yang benar?”
Kalau asal tebak, kamu bisa saja jual rugi atau malah beli terlalu mahal.
Melalui artikel ini kita akan bahas tuntas langkah-langkah perhitungannya, faktor yang memengaruhi harga tanah, hingga tips agar lebih akurat.
Cara Menghitung Harga Tanah Per Meter
Menghitung harga tanah per meter tidak sesulit yang kamu pikirkan, asal tahu rumus dan komponen yang dipakai.
Secara umum, rumus sederhananya adalah:
Harga Tanah per Meter = Total Nilai Tanah ÷ Luas Tanah (m²)
Namun, bagaimana cara menentukan total nilai tanah itu? Nah, di sinilah banyak orang keliru. Nilai tanah tidak sekadar ditentukan dari luasnya, tetapi juga beberapa acuan berikut:
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
NJOP adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kamu bisa mengeceknya di SPPT PBB tahunan atau di kantor pajak. Nilai NJOP biasanya digunakan sebagai acuan awal, meski harga pasaran sering lebih tinggi.
Harga Pasar di Lokasi Sekitar
Lihat transaksi tanah di area sekitar. Misalnya, tanah di kompleks sebelah dijual Rp8 juta per m², kamu bisa menjadikannya patokan untuk menilai apakah harga yang ditawarkan wajar.
Penilaian Appraisal
Kalau mau lebih profesional, kamu bisa minta jasa appraisal properti. Mereka akan menghitung harga tanah berdasarkan banyak aspek, termasuk potensi pengembangan ke depannya.
Faktor Lingkungan dan Akses
Tanah yang berada di jalan raya besar, dekat pusat kota, atau akses tol jelas berbeda nilainya dengan tanah yang ada di gang sempit. Faktor ini sangat berpengaruh terhadap harga tanah per meter.
Contoh sederhana:
Kamu punya tanah 200 m² di area perkotaan.
NJOP: Rp5 juta/m² → total Rp1 miliar.
Harga pasar sekitar: Rp6 juta/m² → total Rp1,2 miliar.