finnews.id – Musisi legendaris Indonesia, Fariz RM, menyatakan siap menerima apapun keputusan yang akan dijatuhkan majelis hakim terkait kasus Narkoba.
Dalam keterangannya, Fariz mengaku sudah ikhlas dan menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan kepada proses hukum yang berlaku.
Meski begitu dirinya tetap berharap, agar bisa mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi.
“Harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, itu harapan saya,” ungkap Fariz RM saat dikutip, Jumat 22 Agustus 2025.
“Tapi apa pun hukumannya, saya tetap ikhlas menerimanya,” sambungnya.
Menurutnya, perjalanan hukum ini menjadi momen penting dalam hidupnya untuk introspeksi dan keluar dari ketergantungan narkotika.
“Karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga,” jelasnya.
Fariz RM berharap, kedepan bisa kembali berkarya menghasilkan musik terbaik, tanpa bayang-bayang zat adiktif.
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
Sebelumnya jaksa menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Musisi yang dikenal dengan lagu “Sakura” ini dianggap terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai dakwaan kedua.