finnews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pejabat daerah terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kali ini giliran Bupati Pati, Sudewa alias Sudewo, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, ia belum menjelaskan detail materi yang akan digali penyidik. Menurutnya, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah, khususnya Solo Balapan, yang masuk dalam anggaran 2018 hingga 2022.
Peran Sudewo dalam Proyek DJKA
Nama Sudewo sebelumnya sudah muncul di persidangan perkara suap DJKA. Ia diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut dalam bentuk commitment fee. Bahkan, KPK menduga keterlibatannya tidak hanya terbatas pada proyek Solo Balapan–Kadipiro, tetapi juga di sejumlah proyek lain yang ditangani DJKA.
“Perannya tidak hanya di proyek Solo Balapan-Kadipiro. Hampir di seluruh proyek ada perannya,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Pernyataan itu menguatkan dugaan bahwa praktik suap dalam proyek kereta api melibatkan jaringan lebih luas, termasuk pejabat daerah.
Uang Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Jalan
Sebelumnya, Sudewo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek DJKA. Namun, KPK menegaskan pengembalian dana tidak serta merta menghapus tindak pidana.
“Benar, uang itu sudah dikembalikan, tetapi sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana,” jelas Asep.
Artinya, Sudewo tetap bisa dijerat hukum meski telah menyerahkan kembali dana yang diterimanya.
Kasus DJKA Jadi Sorotan
Kasus suap di DJKA Kemenhub mencuat sejak 2023 dan menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek strategis nasional di bidang transportasi. Proyek yang semestinya ditujukan untuk memperkuat infrastruktur kereta api justru diselimuti praktik suap dan gratifikasi.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap adanya kewajiban membayar commitment fee agar proyek berjalan lancar. Skema inilah yang kini tengah ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK, termasuk melalui pemeriksaan Sudewo.