finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi putusan hukum terhadap Silfester Matutina yang sudah berkekuatan hukum tetap. Desakan ini disampaikan di Gedung DPR RI pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Semua Pihak Harus Diperlakukan Setara
Soedeson menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi putusan yang sudah final.
“Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi. Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja,” ujarnya.
Tanggapan soal Dugaan Intervensi Politik
Ketika ditanya soal kemungkinan adanya intervensi politik yang memperlambat proses hukum, Soedeson memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan agar persoalan ini tetap berpegang pada aturan hukum, bukan asumsi.
“Gini, jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum aja. Bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harus dieksekusi,” tegasnya.
DPR Tekankan Hukum Harus Konsisten
Soedeson juga menanggapi pertanyaan soal kemungkinan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia kembali menekankan agar Kejaksaan segera menjalankan kewajibannya.
“Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi. Ya, gitu aja,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dieksekusinya putusan hukum terhadap Silfester Matutina.
Kilas Balik Kasus Silfester Matutina
Kasus hukum Silfester Matutina sejatinya merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, ia dilaporkan oleh 100 advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Kebangsaan. Silfester diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Silfester. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Siapa yang Mendesak, Apa yang Dituntut?
Desakan tegas datang dari DPR melalui Soedeson Tandra agar Kejaksaan segera melaksanakan eksekusi. Substansi tuntutan jelas: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang sudah divonis bersalah dengan putusan tetap, wajib menjalani konsekuensinya.
Kasus Silfester kini menjadi sorotan karena eksekusinya belum juga dilakukan, meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum di Indonesia. (Fajar Ilman)