finnews.id – Naik bus antar kota atau bus pariwisata kini terasa sangat berbeda, apabila dibandingkan perjalanan sebelum-sebelumnya.
Perjalanan yang biasanya disambut musik pop, dangdut, atau lagu-lagu nostalgia, sekarang suasananya lebih sepi bahkan cenderung sunyi.
Bukan karena sopirnya lagi sedih, tapi ini adalah bagian dari kampanye baru bertajuk “Transportasi Indonesia Hening”, yang digagas oleh para pengusaha otobus.
Kampanye yang dilakukan oleh pengusaha bus ini muncul, sebagai respons atas pengetatan aturan royalti musik yang belakang tengah ramai.
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi atas regulasi royalti musik yang semakin tegas.
“Yaaa, kami tidak memberikan pelayanan audio dan video. Terkait PP No. 56 Tahun 2021 butir 4 Transportasi Umum, karena Ada kewajiban membayar royalti,” ungkap Sani kepada finnews.id, Senin 18 Agustus 2025.
Langkah ini sudah mulai diterapkan oleh salah satu perusahaan otobus ternama, PO Siliwangi Antar Nusa (SAN), yang juga dimiliki oleh Kurnia.
“Justru kami bersikap, untuk menyikapi aturan yang bikin kami terkejut ini, sebelum adanya teguran atau somasi terkait royalti,” ucapnya.
Lewat memo internal bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, PO SAN resmi menonaktifkan semua pemutar musik di armadanya.
Tujuannya sangat sederhana, menjaga harga tiket tetap terjangkau bagi seluruh penumpang, tanpa tambahan biaya untuk lisensi musik.