Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Home Ekonomi Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya
Ekonomi

Update Harga Emas Antam 4 Agustus, Perhatikan Ketentuan Pajaknya

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Minat masyarakat terhadap investasi emas batangan terus menunjukkan tren yang stabil. Emas dinilai sebagai salah satu instrumen investasi paling aman, terutama dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu. Oleh karena itu, pembaruan harga emas menjadi informasi penting bagi banyak kalangan, baik investor berpengalaman maupun pemula. Selain harga, pemahaman mengenai pajak atas transaksi emas juga sangat diperlukan agar keputusan investasi tetap menguntungkan dan sesuai regulasi.

Berdasarkan pemantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Senin tercatat berada di level Rp1.946.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) yang ditawarkan perusahaan berada di angka Rp1.792.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas ke Antam, terdapat potongan pajak yang dikenakan sesuai ketentuan pemerintah, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan emas ditetapkan sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk individu yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Potongan PPh ini diberlakukan langsung dari total nilai buyback dan dipotong otomatis oleh pihak Antam saat transaksi dilakukan.

Berikut rincian harga emas Antam dalam berbagai pecahan berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia pada Senin:

Emas 0,5 gram: Rp1.023.000

Emas 1 gram: Rp1.946.000

Emas 2 gram: Rp3.832.000

Emas 3 gram: Rp5.723.000

Emas 5 gram: Rp9.505.000

Emas 10 gram: Rp18.955.000

Emas 25 gram: Rp47.262.000

Emas 50 gram: Rp94.445.000

Emas 100 gram: Rp188.812.000

Emas 250 gram: Rp471.765.000

Emas 500 gram: Rp943.320.000

Emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku pemotongan pajak penghasilan sesuai PMK yang sama. Untuk pemilik NPWP, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sedangkan bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarifnya naik menjadi 0,9 persen.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 2 Agustus: Tembus Rp1,94 Juta per Gram, Ini Rincian Lengkapnya

finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami...

Harga Emas Antam Hari Ini (23 Juni 2025) Naik Lagi, Saatnya Jual atau Beli?
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Ini Daftar Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

finnews.id – Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami...

Apindo: Kelas Menengah Menyusut 9,5 Juta Orang, Kemenperin Bantah Isu Badai PHK Manufaktur
Ekonomi

Apindo: Kelas Menengah Menyusut 9,5 Juta Orang, Kemenperin Bantah Isu Badai PHK Manufaktur

finnews.id – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengungkapkan...

Garis Kemiskinan Rp20 Ribu Sehari Dinilai Tak Masuk Akal, BPS Dikritik Publik dan Ekonom
Ekonomi

Garis Kemiskinan Rp20 Ribu Sehari Dinilai Tak Masuk Akal, BPS Dikritik Publik dan Ekonom

finnews.id – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menyita perhatian publik setelah merilis...