finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Salah satu nama yang terseret adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC), yang dikenal sebagai “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather.” Riza diduga terlibat lewat posisinya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Selain Riza, tersangka lainnya yakni AN (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015), HB (Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014), TN (SVP Integrated Supply Chain 2017-2018), DS (VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020), HW (Mantan SVP Integrated Supply Chain), AS (Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping), MH (Senior Manager PT Trafigura), serta IP (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).
Penyidik menyebut para tersangka melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara. Salah satu benang merah kasus ini adalah keterkaitan Riza Chalid dengan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka lain, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Di antara mereka terdapat Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mencatat, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya antara lain kerugian ekspor minyak mentah sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah Rp2,7 triliun, impor BBM Rp9 triliun, kompensasi 2023 sebesar Rp126 triliun, serta subsidi 2023 mencapai Rp21 triliun. (*)