Home Lifestyle Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya yang Wajib Kamu Tahu!
Lifestyle

Apakah Pinjol Galbay Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasan Hukumnya yang Wajib Kamu Tahu!

Bagikan
Cara Hapus Aplikasi Pinjol agar Tidak Disadap saat Galbay, Wajib Tahu!
Ilustrasi - Pinjol Ilegal (Copilot)
Bagikan

finnews.id – Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara sering bikin banyak orang takut. Apalagi kalau tiap hari terima chat atau telepon berisi ancaman dari debt collector. Tenang dulu, nggak semua yang gagal bayar alias galbay bakal langsung dibui. Biar nggak makin parno, yuk cari tahu fakta hukumnya secara jelas dan lengkap!

Gagal Bayar Pinjol: Hutang Bukan Kasus Pidana

Apakah pinjol galbay bisa masuk penjara? Jawaban singkatnya: tidak serta-merta. Dalam hukum Indonesia, utang-piutang termasuk ranah perdata, bukan pidana.

Seperti dikutip dari OJK.go.id, keterlambatan membayar pinjaman, termasuk pinjol, masuk kategori wanprestasi atau ingkar janji. Artinya, perusahaan pinjol hanya boleh menagih lewat jalur perdata, misalnya menempuh gugatan ke pengadilan.

“Prinsip hukum kita jelas: orang yang tidak mampu bayar utang tidak bisa dipenjara. Utang itu urusan perdata, kecuali ada unsur penipuan,” tegas Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam konferensi pers yang dilansir Antara, 28 Juni 2025.

Kapan Galbay Pinjol Bisa Jadi Masalah Pidana?

Nah, biar makin jelas, mari bahas lebih spesifik: apakah pinjol galbay bisa masuk penjara dalam kondisi tertentu?

Ada Unsur Penipuan
Kalau kamu sengaja meminjam dana dengan identitas palsu, slip gaji palsu, atau data bohong, itu bisa masuk ranah pidana penipuan.

Penyalahgunaan Dana Pinjaman
Kalau pinjaman dipakai untuk tindak pidana, misalnya pencucian uang, bisa kena pidana lain.

Namun, kalau hanya gagal bayar karena kondisi ekonomi, misalnya kehilangan pekerjaan atau bisnis bangkrut, kamu tidak bisa dipenjara.

Ancaman Debt Collector Bukan Dasar Hukum

Banyak pinjol, terutama ilegal, sering mengancam korbannya pakai kata-kata “akan dipenjara.” Tapi, secara hukum, mereka nggak berhak memenjarakan orang cuma karena galbay.

Seperti dilansir Kominfo.go.id, praktik sebar data, ancaman, atau intimidasi oleh debt collector melanggar UU ITE. Pelaku malah bisa dikenakan pidana penyebaran data pribadi tanpa izin.

“Utang boleh ditagih, tapi tidak boleh melanggar hukum. Apalagi dengan intimidasi atau ancaman,” ujar Johnny G. Plate, Menteri Kominfo periode sebelumnya, seperti dikutip dari Kominfo.go.id, 28 Juni 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

17 Agustus 2025 di Ancol? Ini Cara Seru Rayakan HUT RI ke-80 Bareng Keluarga

finnews.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Ancol...

Manfaat Body Scrub
Lifestyle

Manfaat Body Scrub untuk Kulit Cerah dan Lembut ala Spa

finnews.id – Pernahkah kamu merasa kulit tampak kusam meskipun sudah rajin memakai...

Manfaat Cuci Muka dengan Air Hangat
Lifestyle

Ini Alasan Mengapa Cuci Muka dengan Air Hangat Bisa Bikin Kulit Lebih Sehat

finnews.id – Bagi banyak orang, air hangat identik dengan rasa nyaman saat...

Makanan Mengandung Kolagen untuk Kulit
Lifestyle

Tips Nutrisi Kulit: Makanan Kaya Kolagen yang Bisa Dikonsumsi Setiap Hari

finnews.id – Setiap orang pasti ingin memiliki kulit yang sehat, kencang, dan...