finnews.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya terhadap lima orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan “Ijazah Jokowi” palsu.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa bukti awal berupa 24 video telah diserahkan ke penyidik guna mendukung penyelidikan.
“Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,” ujar Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Yakup menyebutkan inisial para terlapor, yaitu RS, RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 ayat (3), Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Sebagai bentuk klarifikasi tegas, Presiden Jokowi telah memperlihatkan seluruh ijazah akademiknya, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana UGM, kepada penyelidik.
“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” tambah Yakup.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan lanjutan jika diperlukan dalam proses penyidikan. Menurutnya, langkah hukum diambil agar polemik ijazah ini menjadi jelas dan gamblang.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” terang Jokowi.
Ia mengakui baru menempuh jalur hukum setelah masa jabatannya berakhir karena sebelumnya mengira kasus ini sudah selesai. Namun, karena tudingan masih berlarut, menurut Jokowi, lebih baik diselesaikan lewat proses hukum.
Sementara itu, sidang perdana soal keaslian ijazah Jokowi telah berlangsung pada Kamis (24/4) di Pengadilan Negeri Solo dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Ada pula gugatan terpisah soal mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Dalam gugatan ini, Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo tergugat 2, SMAN 6 Solo tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada tergugat 4.
Tak hanya itu, Relawan Pemuda Patriot Nusantara juga melaporkan empat pihak vokal menggugat keaslian “Ijazah Jokowi” ke Polres Metro Jakarta Pusat, yaitu mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus dan menjerat mereka pada Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.