finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan mega korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula. Ketiganya diduga menggunakan berbagai saluran komunikasi dan aktivitas publik untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung demi mengintervensi proses hukum.
Para tersangka adalah pengacara Marcella Santoso (MS), seorang advokat berinisial JS, dan TB, Direktur Pemberitaan dari stasiun televisi swasta Jak TV.
“Ketiga tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan atau menghambat penyidikan perkara korupsi,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 22 April 2025 dini hari.
Serangan Terstruktur Lewat Media
Modus pertama yang diungkap Kejagung adalah penggunaan media massa dan media sosial sebagai alat propaganda. MS dan JS diduga memesan pemberitaan negatif kepada TB, yang kemudian menyebarluaskannya melalui jaringan media konvensional hingga platform digital seperti YouTube dan TikTok.
Langkah ini bertujuan menciptakan opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, serta menggiring persepsi bahwa penyidikan terhadap kasus besar seperti impor gula dan tata niaga timah sarat dengan kejanggalan.
Dana senilai Rp478,5 juta disebut mengalir untuk membiayai produksi dan distribusi konten tersebut.
Seminar & Demo Didesain Tekan Proses Hukum
Modus lainnya adalah penyelenggaraan seminar, talk show, hingga demonstrasi publik yang dirancang secara sistematis. Acara-acara ini tak hanya berlangsung di studio televisi, tapi juga di berbagai kampus.
Acara tersebut dikemas untuk membentuk opini bahwa proses penyidikan tidak kredibel, serta untuk memberi tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum dan opini publik.
“Konten mereka menyasar pemuda, civitas akademika, dan masyarakat umum lewat diskusi publik. Ini bukan semata-mata kebebasan berpendapat, melainkan upaya sistematis merusak kepercayaan publik pada lembaga hukum,” lanjut Qohar.
Manipulasi Bukti dan Upaya Hapus Jejak Digital
Tak hanya sebatas kampanye opini, ketiga tersangka juga diduga melakukan manipulasi bukti. Mereka dituduh memberikan keterangan palsu dan menghapus jejak digital pemberitaan yang sebelumnya dibuat.
Kejagung bahkan mencurigai adanya intervensi langsung ke proses pengadilan. Seorang panitera berinisial WS diketahui sempat menyerahkan draf putusan kepada MS dan JS untuk dikoreksi. Meskipun hal ini dibantah oleh pihak tersangka, temuan ini memperkuat dugaan adanya skema pengaruh di balik layar.
Status Penahanan
Atas seluruh rangkaian aksi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
JS dan TB kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sementara MS belum ditahan karena tengah menjalani proses hukum dalam perkara suap minyak goreng (CPO). (Fajar Ilman)