Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
Home News Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan mega korupsi tata niaga komoditas timah dan impor gula. Ketiganya diduga menggunakan berbagai saluran komunikasi dan aktivitas publik untuk membentuk opini negatif terhadap Kejagung demi mengintervensi proses hukum.

Para tersangka adalah pengacara Marcella Santoso (MS), seorang advokat berinisial JS, dan TB, Direktur Pemberitaan dari stasiun televisi swasta Jak TV.

“Ketiga tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menggagalkan atau menghambat penyidikan perkara korupsi,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Serangan Terstruktur Lewat Media

Modus pertama yang diungkap Kejagung adalah penggunaan media massa dan media sosial sebagai alat propaganda. MS dan JS diduga memesan pemberitaan negatif kepada TB, yang kemudian menyebarluaskannya melalui jaringan media konvensional hingga platform digital seperti YouTube dan TikTok.

Langkah ini bertujuan menciptakan opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, serta menggiring persepsi bahwa penyidikan terhadap kasus besar seperti impor gula dan tata niaga timah sarat dengan kejanggalan.

Dana senilai Rp478,5 juta disebut mengalir untuk membiayai produksi dan distribusi konten tersebut.

Seminar & Demo Didesain Tekan Proses Hukum

Modus lainnya adalah penyelenggaraan seminar, talk show, hingga demonstrasi publik yang dirancang secara sistematis. Acara-acara ini tak hanya berlangsung di studio televisi, tapi juga di berbagai kampus.

Acara tersebut dikemas untuk membentuk opini bahwa proses penyidikan tidak kredibel, serta untuk memberi tekanan psikologis terhadap aparat penegak hukum dan opini publik.

“Konten mereka menyasar pemuda, civitas akademika, dan masyarakat umum lewat diskusi publik. Ini bukan semata-mata kebebasan berpendapat, melainkan upaya sistematis merusak kepercayaan publik pada lembaga hukum,” lanjut Qohar.

Manipulasi Bukti dan Upaya Hapus Jejak Digital

Tak hanya sebatas kampanye opini, ketiga tersangka juga diduga melakukan manipulasi bukti. Mereka dituduh memberikan keterangan palsu dan menghapus jejak digital pemberitaan yang sebelumnya dibuat.

Kejagung bahkan mencurigai adanya intervensi langsung ke proses pengadilan. Seorang panitera berinisial WS diketahui sempat menyerahkan draf putusan kepada MS dan JS untuk dikoreksi. Meskipun hal ini dibantah oleh pihak tersangka, temuan ini memperkuat dugaan adanya skema pengaruh di balik layar.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...