finnews.id – Sekar Arum (41), perempuan kelahiran 2 November 1984 ini sempat tenar melalui perannya di film kolosal ‘Angling Dharma’, namun kini namanya kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Namun, sayang hal itu bukan dari perannya sebagai aktris tapi kasus yang menjeratnya yakni peredaran uang palsu atau upal.
Sekar Arum yang ditangkap di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, sempat melakukan amal ke kotak amal Masjid Istiqlal Jakarta. Sekar menyumbangkan upal ke kotak Masjid Istiqlal sebesar 10 juta.
“Baru omongan dia, katanya dimasukin ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal,” kata Kanit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi di Jakarta, Rabu 16 April 2025.
Dia mengatakan, pengakuan itu disampaikan Sekar kepada penyidik polisi. Dia mengatakan, upal itu digunakan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia (Sekar). Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Teddy.
Menurut Teddy, Sekar Arum diduga sadar menggunakan upal itu. Walaupun, keterangannya kerap berubah-ubah.
“Di satu sisi tahu sebenarnya, Cuman kan masih pengakuan, masih enggak tahu, enggak tahu,” katanya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang tersebut dari temannya. Kini polisi masih mendalami sosok yang disebut sebagai teman tersebut.
“Kalau asal-usulnya, kita tanya dengan si Arum, yang jelas katanya dari temannya,” ujar Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.
Polisi kini memburu teman yang dimaksud Sekar Arum sebagai pemberi uang palsu itu. Sosok tersebut diduga memiliki peran penting dalam penyebaran uang palsu yang digunakan sang artis.
“Temannya inilah yang harus kita kejar. Apakah betul, di mana orangnya, terus siapa saja. Kan itu yang dikejar sama anggota sekarang,” kata Nurma.
Sekar Arum diamankan satpam Mall Lippo Kemang pada Rabu 2 April 2025, setelah ketahuan menggunakan uang palsu dalam transaksi. Ia kemudian diserahkan kepada polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. Artis tersebut saat ini resmi ditahan oleh pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
(Fajar Ilman)