Home News Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku
News

Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku

Bagikan
Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah.
Bagikan

finnews.id – Pengacara Febri Diansyah menegaskan dirinya sudah tidak menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan, dirinya sudah tida memiliki informasi rahasia yang ada di KPK.

“Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2025.

Febri mengatakan, saat itu baru selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Ia menegaskan, informasi terkait perkara ini merupakan informasi yang sifatnya publik dan untuk kebutuhan publikasi media.

“Contohnya membuat poin-ponin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara,” kata Febri.

Maka itu, dia mengaku hanya mengetahui informasi umum. Hal itu juga, kata dia, yang sudah terpublikasi.

“Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya pada Kamis 27 Maret 2025, pemeriksaan terhadap Febri batal dilakukan karena penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri. Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027,...

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  
News

Kisah Haru Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling yang Jadi Pahlawan Kickboxing Indonesia di SEA Games 2025  

Finnews.id – Di tengah hiruk-pikuk polemik yang membayangi cabang olahraga kickboxing Indonesia...

News

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Rujuk? Ini Komentar Kuasa Hukum

finnews.id – Ridwan Kamil dan Atalia Praratya absen sidang cerai perdana dengan...

3 Jemaah haji Indonesia musim 2025 masih belum kembali ke Tanah Air
News

3 Jemaah Haji Indonesia Musim 2025 hingga Kini Belum Kembali ke Tanah Air

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintensifkan upaya pencarian jamaah haji Indonesia...