Home Megapolitan 148 WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kenapa?
Megapolitan

148 WNA Dilarang Masuk Indonesia, Kenapa?

Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin 14 April 2025. Foto: Candra Pratama
Bagikan

finnews.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) mencekal 148 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Ratusan WNA yang dicekal merupakan penindakan keimigrasian dalam periode 1 Januari-9 April 2025.

“Kurang lebih selama 3 bulan terakhir, kami telah menolak sebanyak 148 WNA dari berbagai negara asal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin 14 April 2025.

Fanny menuturkan, penindakan terhadap ratusan WNA tersebut dilakukan berbagai alasan keimigrasian. Paling banyak, kata dia, WNA itu melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

“Paling banyak karena melanggar Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” terangnya.

Selain itu, lanjut Fanny, ratusan WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia karena masuk dalam daftar cekal dan diduga menggunakan paspor palsu.

“Selanjutnya karena mereka diduga melakukan pencurian di pesawat, memiliki paspor ganda dan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas masuk ke wilayah Indonesia. Sehingga kita menolak masuk,” kata Fanny.

Dia menambahkan, penumpang yang diduga menggunakan paspor palsu ditolak pada 26 Maret 2025, dengan menggunakan KLM Royal Dutch Airlines. Sementara yang diduga melakukan pencurian di dalam pesawat terjadi pada 8 Maret 2025, dengan penerbangan Vietjet.

(Candra Pratama)

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jagakarsa, Kerugian Tembus Rp1 Miliar

finnews.id – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Jalan Teratai XIV 6–8,...

Megapolitan

Anggota LMK RW 03 Grogol Utara Diduga Ancam Ketua RT dan RW, Dipanggil Lurah untuk Klarifikasi

finnews.id – Seorang anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 03 Grogol Utara,...

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan
Megapolitan

Warga Kebon Jeruk Geger, Mayat Wanita Ditemukan Mengapung di Kali Pesanggrahan

finnews.id – Sesosok jenazah perempuan ditemukan terapung di aliran Kali Pesanggrahan, tepatnya...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Megapolitan

Pembangunan JPO Penghubung JIS–Ancol Dimulai, Pramono Targetkan Rampung April 2026

finnews.id – Proyek pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang menghubungkan Jakarta International...