Home Megapolitan Polisi Ringkus Kawanan Gengster Pelaku Begal Sepeda Motor di Tangerang
Megapolitan

Polisi Ringkus Kawanan Gengster Pelaku Begal Sepeda Motor di Tangerang

Bagikan
Polresta Tangerang
Press Realese Pencurian Disertai Kekerasan yang Berhasil Diungkap oleh Polsek Pasar Kemis. (Rikhi Ferdian)
Bagikan

finnews.id – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, meringkus empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan geng motor, berinisial MR (19), MF (20), AA (17), dan AF seorang penadah.

Para tersangka merupakan anggota geng motor bernama Zombi 08 dan terlibat dalam serangkaian kejahatan pembegalan sepeda motor di wilayah Sindang Jaya, Pasar Kemis, dan Rajeg.

“Para pelaku ini merupakan anggota geng motor Zombi 08 yang melakukan pembegalan sepeda motor di pemukiman atau jalan yang sepi menggunakan senjata tajam celurit atau pun golok,” terang Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri kepada sejumlah wartawan, Senin 14 April 2025 sore.

Dikatakan Syamsul, para tersangka sudah beraksi lebih dari satu kali. Untuk di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis saja ada tiga Laporan Polisi (LP) dengan modus yang sama serta satu LP lainnya yang telah dilimpahkan ke Polsek Rajeg.

Dalam aksinya, para pelaku juga tak segan melukai korban dengan menggunakan senjata tajam. Bahkan, satu TKP terakhir yang terjadi di wilayah Sindang Jaya, pada 2 April 2025, korbannya mengalami luka cukup parah di bagian hidungnya setelah disabet menggunakan parang oleh tersangka.

“Korban mengalami luka sobek di bagian hidung, jadi hidungnya pataj, sampai saat ini korban masih dalam pengobatan,” terangnya.

Kapolsek menerangkan, saat beraksi para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Yakni, MR sebagai pembawa sajam untuk mengeksekusi korban, MF sebagai joki usai berhasil merampas motor korban, dan AA berperan sebagai joki saat mereka tengah mencari korban.

Sedangkan tersangka AF berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian ketiga tersangka kepada seseorang yang kini masih dalam penyelidikan.

“Sepeda motor hasil kejahatan ini dijual kembali dengan harga sekitar 3-6 juta rupiah. Yang kemudian uangnya mereka bagi-bagi dan digunakan untuk foya-foya,” terang Syamsul.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dan atau Pasal 481 tentang penadahan yang dilakukan secara berulang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...