Polres Metropolitan Bekasi menyelidiki seorang selebgram asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Mega Amalia Ramadanti alias Vega atas dugaan melakukan penipuan bermodus arisan daring dan investasi bodong.
Home Megapolitan Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Selebgram Cikarang Mega Amalia
Megapolitan

Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Selebgram Cikarang Mega Amalia

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Polres Metropolitan Bekasi menyelidiki seorang selebgram asal Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Mega Amalia Ramadanti alias Vega atas dugaan melakukan penipuan bermodus arisan daring dan investasi bodong.

“Terkait dengan identitas terlapor, informasi sementara menyebut yang bersangkutan adalah seorang selebgram. Namun, kami masih akan mendalami lebih lanjut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin 14 April 2025.

Mustofa mengatakan, saat ini banyak orang yang aktif di media sosial dan punya banyak pengikut kemudian mendapat julukan selebgram.

Dalam kasus ini, polisi tetap akan memastikan pekerjaan sebenarnya sambil melakukan pemeriksaan terhadap korban.

Petugas juga masih membuka ruang bagi masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi apabila menjadi korban penipuan oleh Mega Amalia.

“Sejak tadi malam sudah ada yang melapor. Hari ini pun pelapor bertambah. Akan tetapi, kalau melihat dari media sosial, banyak yang mengaku sebagai korban,” katanya.

Kapolres mengimbau segenap korban untuk datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) maupun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dengan membawa alat bukti seperti bukti transfer maupun percakapan yang relevan.

“Kalau korban membawa bukti, tentu laporan akan kami terima dan proses sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan membuka layanan pengaduan khusus untuk menangani kasus penipuan daring, termasuk dugaan arisan dan investasi bodong ini guna mengakomodasi para korban sekaligus mempercepat penanganan perkara.

“Akan ada desk pengaduan berkaitan dengan penipuan online tersebut. Jadi, nanti akan dijadikan satu, termasuk berkaitan dengan pengembalian aset dan sebagainya,” katanya.

Saat ini petugas masih terus menggali keterangan saksi dari pelapor yang menjadi korban penipuan kasus ini guna mengetahui modus operandi sekaligus membuat perkara ini terang-benderang, termasuk mencari keberadaan terduga pelaku.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...