finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan pada Sabtu 12 April 2025, di tiga lokasi berbeda: Jepara, Sukabumi, dan Jakarta.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana suap dalam perkara besar yang melibatkan pengurusan vonis terhadap tiga korporasi minyak goreng. Dari hasil penyidikan tersebut, sebanyak tiga orang hakim ditetapkan sebagai tersangka baru.
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Gratifikasi di PN Jakarta Pusat. Berikut adalah rincian barang bukti yang berhasil diamankan penyidik:
Dari rumah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini berstatus tersangka di Tegal. Berikut barang buktinya:
- 40 lembar uang dolar Singapura pecahan SGD 100
- 125 lembar uang dolar Amerika pecahan USD 100
- Dari rumah Tersangka AR di Jakarta Timur:
- 10 lembar SGD 100 dan 74 lembar SGD 50
- 3 mobil mewah (1 Toyota Land Cruiser dan 2 Land Rover)
- 21 unit sepeda motor
- 7 unit sepeda
Dari rumah Ali Muhtarom (AM) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jepara:
- Uang tunai USD 36.000
- 1 unit mobil Fortuner
- Dari kantor MS:
- Uang tunai SGD 4.700
- Dari rumah ASB:
- Uang tunai Rp616.230.000
Modus korupsi: Uang Rp60 miliar untuk vonis onslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus ini yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pemeriksaan sejumlah saksi termasuk para hakim dan staf korporasi, mengungkap bahwa:
Tersangka AR, sebagai pengacara dari korporasi minyak goreng, bekerja sama dengan WG dan MAN (Wakil Ketua PN Jakpus saat itu) untuk mengatur agar perkara diputus Onslag (lepas dari tuntutan hukum).
Uang sebesar Rp60 miliar disiapkan dan diberikan secara bertahap dalam bentuk dolar Amerika.
WG mendapatkan komisi USD 50.000 atas jasanya sebagai perantara.
MAN, setelah menerima uang tersebut, menunjuk DJU, ASB, dan AL sebagai majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Tiga hakim itu mendapatkan uang sebesar Rp22 miliar sebagai bentuk gratifikasi agar vonis Onslag diberikan.
Penetapan dan Penahanan Tiga Tersangka Baru
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tiga hakim sebagai tersangka pada 13 April 2025:
- Tersangka ASB – Hakim Karir PN Jakarta Pusat
- Tersangka AM – Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat
- Tersangka DJU – Hakim Karir PN Jakarta Selatan
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus suap ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, hakim Djuyamto.
(Fajar Ilman)