finnews.id – Kejaksaan Agung memaparkan kronologi dan sumber dana suap yang diterima tiga hakim tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.
Qohar menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap tujuh saksi, ditemukan adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto), advokat korporasi terdakwa, dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng tersebut.
Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan oleh WG kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
MAN menyetujui permintaan tersebut namun meminta agar dana yang disiapkan dikalikan tiga menjadi total Rp60 miliar. AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang kemudian diserahkan ke MAN. Sebagai imbalan, WG menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS.
“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.
Setelah itu, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.
Menurut Qohar, setelah keluarnya surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. “Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” jelasnya.
Dana itu kemudian dibagikan DJU kepada dua hakim lainnya.
Beberapa waktu kemudian, MAN kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp18 miliar kepada DJU. Dana tersebut kemudian dibagi, masing-masing Rp6 miliar untuk DJU, Rp5 miliar untuk AM, dan Rp4,5 miliar untuk ASB.
“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” tutur Qohar.
Ketiga hakim tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf c junto Pasal 12 huruf b junto Pasal 6 ayat (2) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penambahan tiga tersangka ini, total jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang.
Empat tersangka sebelumnya adalah Wahyu Gunawan (panitera muda perdata PN Jakarta Utara), MS (advokat), AR (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan), yang terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.