Home News Kejagung Beberkan Aliran Dana Suap Rp60 Miliar ke Tiga Hakim dalam Kasus Ekspor CPO
News

Kejagung Beberkan Aliran Dana Suap Rp60 Miliar ke Tiga Hakim dalam Kasus Ekspor CPO

Bagikan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (tengah) (dok Kejaksaan Agung RI)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung memaparkan kronologi dan sumber dana suap yang diterima tiga hakim tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (13/4) tersebut yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari.

Qohar menjelaskan bahwa dari pemeriksaan terhadap tujuh saksi, ditemukan adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto), advokat korporasi terdakwa, dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, untuk mengurus perkara korupsi minyak goreng tersebut.

Kesepakatan tersebut kemudian disampaikan oleh WG kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

MAN menyetujui permintaan tersebut namun meminta agar dana yang disiapkan dikalikan tiga menjadi total Rp60 miliar. AR menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam bentuk dolar AS melalui WG, yang kemudian diserahkan ke MAN. Sebagai imbalan, WG menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS.

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” kata Qohar.

Setelah itu, MAN menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Menurut Qohar, setelah keluarnya surat penetapan sidang, MAN memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. “Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” jelasnya.

Dana itu kemudian dibagikan DJU kepada dua hakim lainnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...