finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana yang diberikan pengusaha Djoko Tjandra kepada mantan calon legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku yang merupakan buron kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Dugaan itu yang membuat penyidik KPK memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu 9 April 2025 lalu.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, awalnya penyidik menganalisis harta kekayaan Harun Masiku.
Secara ekonomi, Asep menjelaskan, Harun tidak mencukupi untuk memberikan sesuatu kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (kini berstatus eks terpidana) terkait dengan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Penyidik meyakini sebagian uang berasal dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang perkaranya sedang diadili, lainnya diduga dari Djoko Tjandra.
“Selebihnya kalau tidak salah Rp800 juta sampai Rp1 miliar ya untuk suapnya itu. Ini dari mana yang selebihnya? Kami duga ada pertemuan lah di Kuala Lumpur saat sebelum terjadinya peristiwa suap antara saudara DT dengan HM,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta, dikutip Sabtu 12 April 2025.
Lebih lanjut, Asep belum memberi informasi detail ada maksud apa Djoko Tjandra memberi Harun Masiku uang. Dalam hal ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman.
“Kami menduga bahwa di sana ada perpindahan sejumlah uang yang nanti uang ini akan digunakan untuk suap. Ini yang sedang kita perdalam,” tuturnya.
Djoko mengaku hadir di Gedung KPK hanya sekadar silaturahmi saja. Ia juga mengklaim bahwa tak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini.
Hal Itu disampaikannya usai dilakukan pemeriksaan selama sekitar 3,5 jam pada Rabu 9 April 2025.
“Mana tau, saya nggak kenal kok,” kata Djoko kepada wartawan pada Rabu 9 April 2025.
Selain itu, Ia juga mengaku tak kenal dengan tersangka dalam kasus suap ini, yakni Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat, Donny Tri Istiqomah.
“Nggak, nggak, nggak ada yang saya kenal,” tegasnya.