finnews.id – Pedagang yang tempati unit toko di Ambon Plaza, Kota Ambon- Provinsi Maluku, menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon dalam proses pelelangan pengelolaan pusat pembelanjaan Ambon Plaza. Yakni tidak pernah dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon.
“Salah satu indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, adalah proses pelelangan pengelolaan pusat perbelanjaan Ambon Plaza tidak pernah dilakkan melali LPSE Kota Ambon. Hal tersebut kami ketahui, setelah kami dan beberapa pedagang lainnya, mencoba menelusuri LPSE Kota Ambon, tapi tidak pernah menemukan adanya proses tender pengelolaan Ambon Plaza,” ujar salah satu pedangan di Ambon Plaza, Risman Anwar Tanjung kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.
Risman mengatakan, padahal berdasarkan pengakuan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada pedagang Ambon Plaza saat bertemu di Balai Kota Ambon, nilai asset Ambon Plaza sebesar Rp 280 miliar.
Risman mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jopy Sellano untuk mempertanyakan dokumen lelang tersebut, namun dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan dengan alasan merupakan rahasia negara dan masih diproses di Polda Maluku.
“Dengan tidak diberikannya Permohonan Informasi Publik yang kami mintakan, menambah keyakinan kami bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada. Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” tuturnya.
Risman mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah media cetak maupun online, di Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di Iingkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.
“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua” kata dia.
Risman berujar, dengan ditunjukkan PT MMG sebagai pemenang tender pengelolaan Ambon Plaza selama 30 tahun, dimulai dari 2024 hingga 2050, PT MMG kemudian menaikkan Harga sewa toko di Ambon Plaza yang sangat tinggi dari sebelumnya, sehingga membebani pengusaha di Ambon Plaza.
Dia menjelaskan, para pedagang yang menempati toko dengan luas 14 m2, harus membayar Rp 336.000.000 ditambah PPN 1190.
Sebelumnya yang juga dikelolah PT.MMG, harga sewa toko berukuran 14 m2, tahun 1995-2024 hanya sebesar Rp 106 juta selama 30 tahun.
“Ada dugaan, tingginya harga tersebut karena PT. MMG dengan pihak Pemkot Ambon, sudah merekayasa nilai asset dan nilai kontrak, untuk keuntungan beberapa oknum pejabat di Pemkot Ambon” ujarnya.
Dia mencontohkan, untuk harga toko yang dia tempati di Blok BI seluas 14 M2, ditawarkan dan dipatok oleh PT. MMG dengan 2 opsi untuk dipilih oleh para pedagang.
Pertama, harga untuk 30 tahun sebesar Rp 1.283.240.035,00 dengan DP 2095. Sisanyabisa diangsur.
Kedua, harga sewa 5 tahun, Rp 336.000.000, DP 20x sebesar Rp 67.200.000, dan sisanya bisa diangsur selama 4 (empat) tahun dengan angsuran Rp 5.600.000.
“Dengan tawaran di atas, banyak pedagang yang tidak sanggup lagi mengambil toko mereka yang pernah dihuni selama 30 tahun, karena harga yang dipatok sepihak oleh PT. MMG, sangat tinggi” ujar Risman.
Risman meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto atas kasus tersebut. Dia berharap Prabowo membentuk tim khusus guna membongka dugaan kandal dalam proses tender itu.
“Besar harapan kami para pedagang, bapak Presiden berkenan membentuk Tim Khusus, untuk membongkar ketidakjelasan proses bender hak pengelolaan Ambon Plaza yang sudah lama ditempati para pedagang, dapat lagi melanjutkan berjualan di unit-unit toko Ambon Plaza tersebut” pungkasnya. *