Home News Proses Tender Ambon Plaza Tidak Melalui LPSE, Pedagang Duga Terjadi Gratifikasi Oleh Oknum Pemkot
News

Proses Tender Ambon Plaza Tidak Melalui LPSE, Pedagang Duga Terjadi Gratifikasi Oleh Oknum Pemkot

Bagikan
Ambon Plaza (dok Antara)
Bagikan

finnews.id – Pedagang yang tempati unit toko di Ambon Plaza, Kota Ambon- Provinsi Maluku, menduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon dalam proses pelelangan pengelolaan pusat pembelanjaan Ambon Plaza. Yakni tidak pernah dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon.

“Salah satu indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, adalah proses pelelangan pengelolaan pusat perbelanjaan Ambon Plaza tidak pernah dilakkan melali LPSE Kota Ambon. Hal tersebut kami ketahui, setelah kami dan beberapa pedagang lainnya, mencoba menelusuri LPSE Kota Ambon, tapi tidak pernah menemukan adanya proses tender pengelolaan Ambon Plaza,” ujar salah satu pedangan di Ambon Plaza, Risman Anwar Tanjung kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

Risman mengatakan, padahal berdasarkan pengakuan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada pedagang Ambon Plaza saat bertemu di Balai Kota Ambon, nilai asset Ambon Plaza sebesar Rp 280 miliar.

Risman mengatakan, pihaknya juga telah bertemu dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon Jopy Sellano untuk mempertanyakan dokumen lelang tersebut, namun dokumen tersebut tidak bisa diperlihatkan dengan alasan merupakan rahasia negara dan masih diproses di Polda Maluku.

“Dengan tidak diberikannya Permohonan Informasi Publik yang kami mintakan, menambah keyakinan kami bahwa proses tender Pengelolaan Ambon Plaza, tidak pernah ada. Jika itu ada, kemungkinan besar tidak melalui proses sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” tuturnya.

Risman mengatakan, berdasarkan informasi dari sejumlah media cetak maupun online, di Kota Ambon, ada dugaan terjadi gratifikasi ke beberapa oknum pejabat di Iingkup Pemerintah Kota Ambon, dengan cara penunjukan langsung, PT. MMG sebagai pemenang tender.

“Akibatnya, para pedagang yang terbebani dan diberatkan dengan penentuan harga sewa yang sangat tinggi, dipatok oleh PT. MMG, Padahal, bangunan tersebut tergolong tua” kata dia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...