Kejagung Kaji Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Sertipikat Tanah di Perairan Jadi Sorotan
Home News Bareskrim Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung
News

Bareskrim Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejagung

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim kembali berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut dilakukan usai sebelumnya Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada Dittipidum dengan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kami tetap, dari penyidik Polri khususnya, melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 KUHP, menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiel,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 10 Aoril 2025.

Dia mengatakan bahwa usai menerima pengembalian berkas dari Kejagung, penyidik berdiskusi dengan beberapa orang ahli, salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, belum ditemukan indikasi kerugian negara.

“Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” katanya.

Dikatakan oleh Brigjen Pol. Djuhandhani bahwa dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU 14-2016 tertanggal 25 Januari 2017, disebutkan bahwa dalam tindak pidana korupsi harus ada kerugian nyata. 

Adapun kerugian secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Maka dari itu, Dittipidum belum bisa melanjutkan kasus tersebut ke tindak pidana korupsi sebagaimana petunjuk Kejagung.

Adapun terkait dugaan korupsi dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa indikasi tersebut sedang diselidiki oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sedangkan terkait dugaan adanya kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod, hal tersebut sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Sudah turun sprindiknya. Ini yang sekarang berlangsung,” katanya.

Brigjen Pol. Djuhandhani melanjutkan bahwa berkas pidana umum terkait pemalsuan sertifikat yang diserahkan pihaknya, sudah sesuai dengan asas hukum lex consumen derogat legi consumte, yaitu asas yang didasarkan pada fakta-fakta dominan pada suatu perkara.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Sah! Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen Gerindra

finnews.id – Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

News

Prabowo Siapkan 80 Persen Undangan Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka untuk Masyarakat Umum

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menyiapkan 8.000 undangan untuk Upacara Peringatan Detik-Detik...

News

Ini Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembong dari Kasus Impor Gula

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau pembebasan hukum terhadap mantan...

Harga BBM Pertamina Turun Mei 2025, Peluang Baru untuk Hemat Pengeluaran Harian
News

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Per 1 Agustus 2025: Pertamax Turun, Dexlite Naik

finnews.id – PT Pertamina (Persero) resmi memperbarui harga bahan bakar minyak (BBM)...