Home Megapolitan Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek
Megapolitan

Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek

Bagikan
Perpres Tukin Dosen 2025
Perpres Tukin Dosen 2025. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Harapan para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya menemukan titik terang. Setelah sekian lama menanti kepastian, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek menjadi angin segar yang membuka peluang baru dalam pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka.

Di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, peraturan ini tak hanya menyoroti pemberian tunjangan bagi dosen, tetapi juga mencakup seluruh pegawai di lingkungan kementerian tersebut—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya.

Apa yang Diatur dalam Perpres Tukin Dosen 2025?

Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah ketentuan bahwa setiap pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek akan menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan, di luar penghasilan pokok yang telah di tetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini di tegaskan pada Pasal 2, yang menyebutkan bahwa tunjangan ini menjadi bagian dari upaya penghargaan atas kontribusi individu terhadap institusi.

Namun, terdapat pengecualian penting. Tukin tidak berlaku bagi pegawai dan dosen di perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan skema remunerasi sendiri. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menyasar institusi yang belum mengimplementasikan sistem kompensasi berbasis kinerja secara mandiri.

Tanggal Efektif dan Mekanisme Perhitungan

Perpres ini berlaku surut, di mana pemberian tunjangan kinerja di hitung sejak 1 Januari 2025. Artinya, tunjangan yang nantinya diterima akan memperhitungkan besaran yang telah di salurkan sebelumnya, sesuai ketentuan pada Pasal 4.

Dalam hal perhitungan, skema tukin di susun berdasarkan kelas jabatan. Masing-masing kelas memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada tingkat tanggung jawab dan pencapaian kinerja. Untuk para dosen, yang selama ini mengandalkan tunjangan profesi sebagai bagian dari penghasilan tambahan, kebijakan ini membawa model baru.

Bagikan
Artikel Terkait
Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...

Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...

Mudik Gratis DKI Jakarta 2026
Megapolitan

Kuota Mudik Gratis Jakarta Membeludak, 30 Ribu Peserta Siap Diberangkatkan dari Monas

Finnews.id – Antusiasme warga ibu kota untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman...

Megapolitan

Update Tragedi Longsor TPST Bantargebang: Korban Tewas Bertambah Jadi 5 Orang

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti TPST Bantargebang. Memasuki hari kedua pencarian, jumlah...