Home Megapolitan Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek
Megapolitan

Perpres Tukin Dosen 2025: Harapan Baru bagi Insan Akademik Kemendiktisaintek

Bagikan
Perpres Tukin Dosen 2025
Perpres Tukin Dosen 2025. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Harapan para dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akhirnya menemukan titik terang. Setelah sekian lama menanti kepastian, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek menjadi angin segar yang membuka peluang baru dalam pengakuan atas kinerja dan dedikasi mereka.

Di tandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, peraturan ini tak hanya menyoroti pemberian tunjangan bagi dosen, tetapi juga mencakup seluruh pegawai di lingkungan kementerian tersebut—baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai lainnya.

Apa yang Diatur dalam Perpres Tukin Dosen 2025?

Salah satu poin penting dari Perpres ini adalah ketentuan bahwa setiap pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek akan menerima tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan, di luar penghasilan pokok yang telah di tetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Hal ini di tegaskan pada Pasal 2, yang menyebutkan bahwa tunjangan ini menjadi bagian dari upaya penghargaan atas kontribusi individu terhadap institusi.

Namun, terdapat pengecualian penting. Tukin tidak berlaku bagi pegawai dan dosen di perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang telah menerapkan skema remunerasi sendiri. Dengan demikian, kebijakan ini lebih menyasar institusi yang belum mengimplementasikan sistem kompensasi berbasis kinerja secara mandiri.

Tanggal Efektif dan Mekanisme Perhitungan

Perpres ini berlaku surut, di mana pemberian tunjangan kinerja di hitung sejak 1 Januari 2025. Artinya, tunjangan yang nantinya diterima akan memperhitungkan besaran yang telah di salurkan sebelumnya, sesuai ketentuan pada Pasal 4.

Dalam hal perhitungan, skema tukin di susun berdasarkan kelas jabatan. Masing-masing kelas memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada tingkat tanggung jawab dan pencapaian kinerja. Untuk para dosen, yang selama ini mengandalkan tunjangan profesi sebagai bagian dari penghasilan tambahan, kebijakan ini membawa model baru.

Bagikan
Artikel Terkait
HUT PMI ke-80 Tahun: Sejarah, Makna, dan Semangat #TebarkanKebaikan di Hari Palang Merah Indonesia 2025
Megapolitan

HUT PMI ke-80 Tahun: Sejarah, Makna, dan Semangat #TebarkanKebaikan di Hari Palang Merah Indonesia 2025

finnews.id – Peringatan Hari Palang Merah Indonesia 2025 menjadi momen penting untuk...

Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya
Megapolitan

Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya

finnews.id – Setiap tanggal 17 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Perhubungan Nasional...

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...