Home Ekonomi Presiden Tegaskan Kementerian Tak Perlu Keluarkan Pertek untuk Kemudahan Berusaha
Ekonomi

Presiden Tegaskan Kementerian Tak Perlu Keluarkan Pertek untuk Kemudahan Berusaha

Bagikan
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara diskusi dengan peserta Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)
Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara diskusi dengan peserta Sarasehan Ekonomi Nasional yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)
Bagikan

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran Kabinet Merah Putih untuk tidak perlu mengeluarkan peraturan teknis (Pertek) yang tidak efektif.

Prabowo menegaskan, apabila dibutuhkan aturan tersebut harus disetujui oleh Presiden untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Sarahasehan Ekonomi Nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa, pada sesi tanya jawab bersama para peserta yang berasal dari pengusaha hingga ekonom.

“Nggak ada lagi Pertek-Pertek. Pokoknya Pertek dikeluarkan oleh Kementerian harus seizin Presiden Republik Indonesia. Mudahkan,” kata Prabowo.

Presiden meminta kepada para Menterinya agar tidak perlu ragu untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, namun kebijakan yang dihadirkan harus tepat sasaran dan tidak membuat kerumitan yang akhirnya mempersulit masyarakat mendapatkan akses yang seharusnya.

Dalam hal berusaha, Pertek terkadang dinilai oleh para pelaku usaha dan pelaku industri menjadi salah satu tantangan yang perlu dihadapi. 

Maka dari itu, Presiden meminta agar Pertek yang tidak tepat tidak lagi diberlakukan dan hanya mengacu pada Keputusan Presiden yang dikeluarkannya. 

“Kadang-kadang ya, ini birokrat, ini saya kasih peringatan ya. Ada aja. Sudah dikeluarkan keputusan Presiden, dia bikin lagi. Apa namanya? Peraturan teknis. Pertek-pertek apa itu? Pertek-pertek. Kadang-kadang perteknya itu lebih galak daripada keputusan Presiden,” katanya.

Kepala Negara juga meminta kepada pelaku usaha apabila ada Pertek yang dirasakan tidak efisien agar bisa langsung melapor pada Kementerian terkait sehingga bisa ditindaklanjuti.

Semua jajaran Kabinet Merah Putih diharapkan bisa bertindak dengan efisien termasuk dalam hal menyiapkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha dan pelaku indsutri.

Salah satu kebijakan yang disebutkan Prabowo dan memerlukan perhatian misalnya terkait dengan praktik impor barang yang dinilai perlu dikaji dan dinilai ulang sehingga tidak lagi merugikan negara maupun rakyat.

Bagikan
Artikel Terkait
UMP 2026
Ekonomi

Rumusan Kenaikan UMP 2026 Diteken Presiden, Diumumkan Paling Lambat Pekan Depan, Sudah Sesuai Keinginan Buruh?

finnews.id – Pemerintah resmi mengunci arah kebijakan pengupahan nasional tahun depan. Presiden...

Kenaikan Upah Minimum 2026
Ekonomi

Resmi! Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru: Rentang Alfa Naik, UMP Harus Rampung 24 Desember

Fnnews.id – Kabar gembira bagi para pekerja di tanah air. Presiden Prabowo...

Lonjakan harga Natal
Ekonomi

Harga Cabai & Telur Meroket Inflasi Natal dan Tahun Baru Mengancam, DPR Desak Mendag Turun Tangan?

Finnews.id – Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, harga kebutuhan pokok...

Dana pemulihan bencana Sumatera
Ekonomi

Kemenkeu Siapkan Rp60 Triliun Dana Bencana Sumatera, Diambil dari Program Kementerian yang Dianggap ‘Gak Jelas’

Finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemulihan bencana Sumatera...