Home Ekonomi Kemenperin Minta Data Emisi Industri Harus Dilaporkan ke SIINas
Ekonomi

Kemenperin Minta Data Emisi Industri Harus Dilaporkan ke SIINas

Bagikan
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi.
Bagikan

finnews.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk mengakselerasi pelaksanaan kebijakan dekarbonisasi industri serta pengendalian emisi industri di Indonesia. Hal itu dalam rangka memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat, yang sejalan dengan upaya mempercepat transformasi industri hijau

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, upaya tersebut juga sejalan dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Untuk mencapai tujuan ini, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dalam mencapai tujuan itu, perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri. Oleh karena itulah, kami aktif melakukan sosialisasi SE Menperin 2/2025 ini kepada para pemangku kepentingan terkait, di antaranya perwakilan dari lembaga pemerintah, asosiasi industri, perusahaan industri serta perusahaan kawasan industri,” terang Andi kepada Disway Group di Jakarta, Senin 24 Maret 2025.

“Selain itu juga perlunya kolaborasi yang strategis dengan stakeholders agar kebijakan ini berjalan baik sesuai sasaran,” tambahnya.

Menurut Andi, penerapan sistem informasi berbasis teknologi seperti SIINas ini dapat memberikan kemudahan bagi sektor industri untuk melaporkan data emisinya secara terintegrasi.

Selain itu, sistem ini juga menjadi landasan penting dalam mendukung penyusunan kebijakan berbasis data yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau.

“Melalui SE Menperin tersebut, diharapkan Kemenperin dapat memonitor kondisi emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri serta melakukan pembinaan kepada industri dalam menjaga kualitas udara,” tuturnya.

Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha mengatakan, SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC).

Target ENDC sendiri adalah target penurunan emisi GRK untuk Indonesia sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. “Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ujar Apit.

Pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak tahun 2012. Namun dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016.

(Bianca Khairunnisa)

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Panduan Lengkap Mengajukan Pinjaman di BRI: Syarat dan Prosedur Terbaru

Pelajari syarat dan prosedur terbaru mengajukan pinjaman di BRI dengan mudah melalui...

Mudik Lebaran 2025 dipastikan lebih lancar dengan rekayasa lalu lintas, layanan tol optimal, dan teknologi AI untuk prediksi kepadatan
Ekonomi

Pelaksanaan Mudik Lebaran 2025 Berjalan Lancar Berkat Koordinasi Matang

finnews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan bahwa pelaksanaan mudik...

Pemerintah soroti dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan jalan dan APBN, serta usulkan solusi seperti pengalihan truk ke jalan tol
Ekonomi

Maraknya Kendaraan ODOL Gerogoti APBN, Pemerintah Soroti Dampak dan Solusinya

finnews.id – Pemerintah semakin menaruh perhatian pada maraknya kendaraan Over Dimension Over...

Ilustrasi Bitcoin
Ekonomi

Bitcoin Menguat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Bitcoin menguat meski ketidakpastian ekonomi global meningkat, mencerminkan minat investor terhadap aset...